pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Pembunuhan di Manggala Peragakan 22 Adegan

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala Polrestabes Makassar, melakukan rekonstruksi pembunuhan Agus Palaguna alias Agu (26). Reka adegan dilakukan di halaman Mapolsek Manggala, Jumat siang (27/5).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan dua orang pelaku atau tersangka yakni RA alias Tompel (23) dan M alias Akki (29) serta saksi-saksi dan korban yang diperagakan salah seorang penyidik Polsek Manggala.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengemukakan, sesuai laporan dari Kanit Reskrim Polsek Manggala, AKP Syamsuddin, mengemukakan, reka adegan pembunuhan tidak dilakukan di lokasi kejadian, mengingat keselamatan kedua tersangka lebih utama.
Rekonstruksi tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Herman, pengacara korban dan pengacara kedua tersangka dari Posbakum, saksi-saksi sebanyak 12 orang termasuk orangtua korban selaku pihak pelapor.

Adegan dimulai dari aksi minum minuman keras jenis ballo yang dilakukan kedua tersangka dan korban. Kemudian terjadi cekcok antara korban dengan tersangka RA alias Tompel. Adegan berikutnya, korban sempat memukul dada korban satu kali dan terjatuh. Disaat tersangka RA masih posisi di bawah, kemudian mencabut pisaunya dan menusuk dada korban sebelah kiri.
Adegan berikutnya saksi Aditya bersama saksi Hariyanto membawa korban ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Namun dalam perjalanan, korban menghembuskan nafasnya yang terakhir.
Ada 22 adegan dalam rekonstruksi tersebut di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Diketahui, peristiwa yang menewaskan Agus Palaguna alias Agu (26) terjadi pada Selasa, 19 April 2022 sekitar pukul 00.05 Wita di Perumnas Antang Blok X, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala yang dilakukan tersangka RA alias Tompel dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Korban berusaha dilakukan pertolongan, namun dalam perjalan ke rumah sakit korban menghembuskan nafasnya yang terakhir. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(jul) 




×


Tersangka Pembunuhan di Manggala Peragakan 22 Adegan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link