BANTAENG, BKM — Ketua LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Bantaeng, Aidil Adha, Senin (30/5), menyatakan, pihaknya mendesak polisi untuk memanggil dan memeriksa sejumlah Kepala Desa (Kades) terkait lampu jalan.
Pasalnya, kata dia, selain melanggar regulasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), juga ada dugaan markup anggaran. “Bukan hanya menyalahi regulagi penggunaan DD dan ADD. Tapi juga kami menemukan dugaan markup anggaran”, tandasnya.
Kanit Tipikor Polres Bantaeng, IPTU Saharuddin, dikonfirmasi via whatsApp, tidak memberikan tanggapan saati terkait tindak lanjut laporan tertulis yang dilayangkan LSM TKP.
Dijelaskan Idil (sapaan Aidil Adha), pihaknya sangat berkeyakinan adanya penyalahgunaan anggaran. Kata dia, selain dugaan markup, ada beberapa desa yang menganggarkan lampu jalan di jalur jalan provinsi dan jalan kabupaten.
Seperti diberitakan sebelumnya, pogram lampu jalan di sejumlah desa di Bantaeng, dilaporkan ke Polres setempat oleh LSM TKP (Transparansi Kebijakan Pemerintah). “Kami laporkan program lampu jalan di desa”, aku Aidil Adha, Ketua DPD LSM TKP Bantaeng, Selasa (17/5) lalu.
Menurutnya, dugaan tersebut didasari atas beberapa hal, diantaranya, tiang lampu, bola lampu, kap lampu dan lainnya, semuanya diduga tidak sesuai spesifikasi. “Kami dapati ada tiang lampu yang dimodifikasi dari pipa air”, ungkapnya.
Ditambahkan Idil, pihaknya akan mendemo Polres Bantaeng jika laporannya tidak ditindaklanjuti. “Kami akan menggelar aksi kalau laporan kami tidak ditindaklanjuti”, pungkasnya. (wam/C)

