MAKASSAR, BKM — Seorang remaja bernisial A alias Yoga (18), diamankan anggota Polsek Manggala Polrestabes Makassar, di Jalan Tamangapa Raya. Karena A alias Yoga kedapatan membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis busur di Jalan Tamangapa Raya.
Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi mengemukakan, pelaku diamankan saat anggota melaksanakan patroli wilayah. Selanjutnya, personel Polsek Manggala yang dipimpin langsung Kapolsek mendapati A alias Yoga yang lagi nongkrong bersama temannya sedang membawa ketapel dan busur. Selanjutnya petugas mengamankan A alias Yoga ke Mapolsek Manggala.
”Patroli kita intensifkan tiap malam guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Langkah ini kita ambil karena warga semakin dibuat resah dengan pelaku kejahatan jalanan seperti begal dan tawuran kelompok,” terang Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi.
Sebanyak tujuh anak panah dan satu pelontar diamankan bersama pelaku A alias Yoga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Manggala dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sebagaimana yang disangkakan penyidik, yakni pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Th.1951. (jul)
