Site icon Berita Kota Makassar

Sekkab Buka Sosialisasi Perundang-Undangan Jasa Konstruksi

MALILI, BKM — Sekkab Kabupaten Luwu Timur, H Bahri Suli membuka sosialisasi Perundang-Undangan Jasa Konstruksi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di Ballroom Hotel I Lagaligo, Kecamatan Malili, Selasa (31/5).
Sekkab mengatakan, Pemkab menyambut baik terlaksananya kegiatan ini, karena selain lebih mempererat hubungan silahturahim dan kerjasama, juga dapat melakukan berbagai rumusan untuk melahirkan program kerja jasa konstruksi sehingga nantinya dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah, dapat meningkatkan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai wadah pembinaan pelaksanaan jasa konstruksi, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Kegiatan yang dilakukan hari ini sangat penting dan strategis karena memberikan hal yang sangat penting bagi kita untuk bisa memahami lebih jauh terkait dengan jasa konstruksi. Oleh karena itu, kita berharap hari ini bisa mendapatkan informasi ataupun masukan dari narasumber berkaitan dengan kegiatan jasa konstruksi ini,” ujar Bahri.

Ia juga berharap, sosialisasi tidak hanya diikuti oleh jajaran pemerintah daerah tetapi juga jajaran para pelaku jasa konstruksi yang ada di kabupaten Luwu Timur, untuk bisa sama-sama dan memahami terkait dengan aturan yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017.
“Kita berharap bahwa kegiatan yang dilakukan hari ini bukan hanya kegiatan seremonial saja, tetapi ada hasil yang ingin dicapai dari kegiatan sosialisasi yang kita lakukan hari ini. Dan saya juga berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat dicapai secara maksimal dari tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan selama tiga hari 31 Mei, 02-03 Juni 2022). (rls)

Exit mobile version