MAKASSAR, BKM — Aparat kepolisian dari Polsek Mamajang meringkus seorang pria bernama Imran alias Dandu (37), warga Jalan Kakatua lorong 3. Imran diamankan setelah dilaporkan istrinya, Nurhadija, telah melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando yang dihubungi mengaku telah menerima informasi kasus tersebut. Kata dia, informasi yang diterimanya dari Polsek Mamajang menyebutkan, Imran yang merupakan terlapor ditangkap setelah istrinya melayangkan laporan.
”Jadi terlapor Imran sebelum ditangkap, telah dilaporkan ke Polsek Mamajang oleh korban yang merupakan istri terlapor sendiri. Menurut keterangan pelapor menyebutkan, kronologi kejadian dirinya sampai dianiaya kala dirinya (pelapor sekaligus korban) dilihat suaminya (terlapor) dibonceng motor oleh sepupunya. Ketika korban dilihat terlapor, korban ditegur dengan nada makian. Sehingga terjadi adu mulut. Akhirnya berujung pemukulan pada bagian kepala dengan menggunakan tangan yang dilakukan terlapor,” jelas AKP Lando, Kamis (2/6).
Dengan kejadian itu, korban sakit pada bagian kepala bagian kanan, sehingga korban melayangkan aduannya ke Polsek Mamajang. Aduan korban ditindaklanjuti dan terlapor berhasil diamankan.
Sementara pelaku di depan penyidik Polsek Mamajang mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala sebelah kanan korban, Nurhadija, dengan menggunakan tangannya, mengakibatkan rasa sakit pada kepala korban dan telah divisum.
”Motif penganiayaan dilakukan terlapor, itu diduga karena terbakar cemburu. Kasusnya dalam proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando. (jul-ish/b)

