MAKASSAR, BKM — Pengusulan kenaikan tarif transportasi online oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ke Kementerian Perhubungan (Kemhub), mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat di daerah ini.
Penolakan tersebut mencuat dalam acara serial diskusi publik bertajuk ‘Polemik Rencana Regulasi Baru Terkait Transportasi Online di Sulawesi Selatan’, di Red Corner Cafe, Rabu (1/6). Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, seperti dari YLKI, KPPU, Dinas Perhubungan Sulsel, pengamat kebijakan publik Unhas, antropolog/sosilog Unhas, masyarakat transportasi Indonesia, driver transportasi online, konsumen transportasi online, serta mahasiswa.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel, H Muhammad Anis, mengatakan, pengusulan penyesuaian tarif ini berdasarkan masukan dari sejumlah komunitas driver transportasi online yang disampaikan dalam suatu pertemuan beberapa waktu lalu.
”Jadi pengusulan penyesuaian tarif ini berdasarkan masukan dari sejumlah komunitas driver transportasi online. Karena mereka beranggapan, tarif yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” kata Anis dalam diskusi yang diselenggarakan Singkolo Institue bersama RAZFm.
Jika pada regulasi sebelumnya, tarif awal ditentukan berdasarkan range biaya Rp3.700 – Rp6.500, atau istilah tarif bawah dan tarif atas, maka yang akan diatur di aturan baru ini nantinya adalah penetapan tarif berdasarkan tarif atas sebesar Rp6.500.
Pengamat Kebijakan Publik, Rizal Fauzi mengatakan, rencana pemberlakuan tarif baru tersebut harus dikaji ulang. Jika kenaikan BBM dan permintaan dari komunitas driver yang menjadi dasar, maka itu tidak rasional dengan sebesar itu.
Rizal menegaskan, pemerintah harus akuntabel. Dishub harus menyampaikan dan mempublikasikan hasil kajiannya. ”Saya meyakini, yang tahu peraturan ini hanya driver dan Dishub. Seharusnya Dishub melakukan kajian dengan melibatkan masyarakat. Apalagi, mereka yang akan ikut merasakan dampak dari kenaikan tarif ini. Dishub perlu menetapkan stakeholder representatif yang terlibat. Bukan hanya Dishub, pengelola, dan driver. Tetapi masyarakat sebagai pengguna sangat menentukan,” tandas Rizal.
Hal senada dilontarkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulsel, Ambo Masse. Dia menilai, aturan yang dianggap mendadak ini akan sangat berdampak pada konsumen atau pengguna. Harus dilakukan kajian mendalam. Pemerintah harus menghadirkan semua pihak terkait agar tidak ada yang merasa dirugikan. Apalagi, ini menyangkut pelayanan umum kepada masyarakat.
”Pemerintah perlu melakukan kajian ulang soal kenaikan tarif tersebut, baru dirancang dan ditetapkan agar pengguna tidak dirugikan. Kami berharap, kenaikan tarif dikaji kembali agar tidak ada pihak yang dirugikan, terkhusus konsumen,” katanya.
Sementara itu, Burhanuddin Nur, driver transportasi online dari Komunitas Kombes 33 Family, menyampaikan, tarif Rp6.500 untuk batas atas dan Rp3.700 untuk batas bawah merupakan kajian 4 tahun. Itulah yang diimplementasikan hingga kini.
”Menurut saya, komponen harga yang sekarang berlaku secara kondisional sudah jauh tertinggal. Makanya saya menyuarakan dilakukan kajian untuk mendorong angka ini harus naik secara signifikan dengan perspektif konsumen juga yang harus diperhatikan,” kata Burhanuddin. (jun)
