Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Kadis Tersangka Truk Sampah Bodong

GOWA, BKM — Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah pada 86 desa dari 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa menyeret lima orang tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan status tersebut sejak Kamis (2/6). Selanjutnya dilakukan penjemputan terhadap empat tersangka di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Satu tersangka terancam akan dijemput paksa bilamana belum juga memenuhi panggilan kejaksaan.

Kelima tersangka tersebut adalah AM (kontraktor pengadaan dari PT Bima Raja Mawelang asal Kabupaten Wajo), AS (mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/PMD Gowa), SA (Koordinator Kecamatan/Korcam) Bontolangkasa), dan FT (Koorcam Pallangga). Sementara yang belum memenuhi panggilan adalah AAS (supervisor diler mobil).

Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani merilis kasus ini kepada sejumlah media di Aula Kantor Kejari Gowa, Jumat (3/6) pukul 10.00 Wita. Ia menjelaskan jika AAS belum juga kooperatif memenuhi panggilan penyidik, maka pihak kejaksaan akan melakukan penindakan tegas dengan penjemputan paksa.

“Supervisor Isuzu akan dijemput paksa jika tidak kooperatif memenuhi panggilan,” tandas Yeni.

Di depan wartawan, Kajari Gowa membeberkan kasus korupsi yang menggunakan alokasi dana desa (ADD) tersebut.

Dikatakan Yeni, di Gowa ada 121 desa yang melaksanakan program pengadaan truk sampah desa. Satu desa satu unit truk sampah. Ada dua jenis merek truk yang diperadakan. Yakni Toyota dan Izuzu. Khusus truk Toyota tidak bermasalah. Yang bermasalah adalah 86 desa yang melakukan pengadaan truk merek Isuzu.

“Jadi dari 121 desa yang ada di Gowa, 86 desa yang bermasalah dan berindikasi korupsi dalam pengadaannya. Karena pengadaan truk sampah tersebut berindikasi bodong. Truk yang diadakan dalam kondisi kosong, tanpa dump (bak) dan tanpa surat-surat serta tidak melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn. Faktur pembeliannya ada dan kami sudah sita, ” jelas Yeni Andriani didampingi Kasi Intelejen Andi Fais Alfi Wiputra, penyidik kejari serta tenaga ahli IT Kejari Gowa.

Dijelaskan Kajari, mobil truk sampah ini sudah masing-masing dimiliki para pemerintah desa bersangkutan, namun proses pengadaannya yang terindikasi menyimpang.
“Dalam pengadaannya, ada indikasi penunjukan satu perusahaan tertentu sebagai pemenang, dan dua perusahaan peserta tender lainnya diketahui fiktif. Mobil ini tidak memiliki surat-surat sehingga bisa dikatakan bodong. Juga tidak bayar PPn dan PPh. Jadi kerugian itu, selain tidak ada surat-surat dan pembayaran pajak, juga tidak ada perhitungan untuk bak truk atau dump trucknya. Karena penyedia ini sendiri yang buat dumpnya dan tidak sesuai dengan spesifikasinya. Saat ini sementara dilakukan perhitungan oleh BPKP, ” beber Yeni.

Untuk sementara, tambah Yeni, indikasi kerugian negara dalam ini mencapai Rp4,1 miliar.

“Kami sudah lakukan penghitungan kerugian negara secara intern sambil menunggu hasil perhitungan dari BPKP. Dari kasus ini pula kami sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dan segera kami ajukan ke Pengadilan Tipikor. Mereka kami titip tahan di rutan Polres Gowa sambil menunggu proses selanjutnya,” tandasnya.

Ditanya kemungkinan bakal bertambahnya tersangka dalam kasus ini, menurut Yeni, bisa saja. Karena itu pihaknya terus melakukan pengembangan. Bahkan, penyidik sementara menjajaki lebih dalam.
Diakui Yeni, program pengadaan truk sampah ini sebenarnya bagus. Karena pemerintah daerah akan menjadikan Gowa menjadi bersih menuju Adipura. Untuk itu dilakukan kerja sama dengan pemerintah desa untuk menunjang upaya tersebut.

Dipaparkan Kajari, dalam penyidikan kasus ini, tercatat anggaran pembelian satu unit truk sampah per desa sebesar Rp403.800.000, sementara harga beli truk sampah Rp280 juta berdasarkan harga diler (dalam kondisi kosong tanpa karoseri).
Dari penjajakan penyidik, truk sampah dibeli tanpa karoseri alias penyedia yang kemudian akan membuatkan bak sendiri. Bahkan penyedia juga berjanji akan membuatkan surat-surat administrasi truk-truk sampah tersebut. Namun pada kenyataannya hingga masalah ini masuk ranah hukum, baik pembuatan bak, surat-surat itu tidak ada.

Awalnya, sebut Kajari, banyak pemerintah desa tidak seharusnya memiliki kendaraan ini. Namun ada oknum yang memaksakan bahwa semua desa harus memiliki kendaraan truk sampah itu. Pengadaan truk sampah inipun tanpa melalui musrenbang desa dan tidak masuk dalam RPJMDes. (sar)

Exit mobile version