MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar telah menerima petunjuk teknis (juknis) terkait pembayaran gaji 13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar. Juknisnya sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) atau gaji 14 yang dicairkan jelang Idulfitri lalu.
Bukan hanya ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga bakal ikut mendapatkan gaji 13. Ini karena awal mulai kerja dalam TMT sudah dimulai sejak 1 Maret 2022.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan, juknis pembayaran gaji 13 sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan wali kota (Perwali).
Gaji 13 tersebut rencananya akan dicairkan sebelum tahun ajaran baru. Diperkirakan pada awal Juli mendatang.
“Kita sudah siapkan. Perwali-nya sudah ada. Insya Allah dibayar saat memasuki tahun ajaran baru. Mungkin akhir Juni atau awal Juli,” ungkapnya kepada BKM, Minggu (5/6).
Untuk gaji 13, lanjut Dakhlan, nilainya hampir sama dengan THR. Totalnya Rp43 miliar dan dibayarkan dengan satu bulan gaji.
“Hampir samaji dengan besaran THR sekitar Rp43 miliar,” jelasnya.
Mengenai teknis, pihaknya sisa menunggu surat permintaan pencairan dari setiap OPD. Kemudian perintah pembayaran dibuatkan regulasi dalam bentuk peraturan wali kota (perwali).
“Sementara PPPK dapat juga (gaji 13) karena TMTnya satu Maret,” kata Dakhlan.
Diketahui, pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022. Penerima merupakan ASN, Pensiunan, dan penerima lainnya.
Terpisah, Rahmat pegawai PPPK mengaku bersyukur jika akan mendapatkan gaji 13 dari pemerintah.”Saya sangat bersyukur dan berterima kasih ke pemerintah karena ikut mendapatkan gaji ke-13,”singkatnya. (rhm)
