Site icon Berita Kota Makassar

Kasidik Sebut Belum Ada Rencana Penetapan Tersangka

MAKASSAR, BKM — Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah, secara tegas membantah soal rencana penetapan tersangka, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan honor operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar.

Penanganan kasus yang belum lama ini baru ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ini Merupakan kasus dugaan penyimpangan tunjangan honor operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan, Kota Makassar sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

”Perlu diluruskan pemberitaan yang menerangkan bahwa dari hasil operasi Intelijen Kejati Sulsel jika dalam waktu dekat penyidik Kejati Sulsel akan segera menetapkan tersangka. Dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan honor tunjangan operasional Satpol PP Makassar, itu tidak benar adanya,” tegas Kasidik Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).

Andi Faik secara tegas menyebutkan bahwa terkait penanganan perkara dimaksud. Yang benar tahapannya saat ini adalah penyidik baru memulai penyidikan. Perkara dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan Pidsus ke tahap penyidikan.

Dimana, sejak Kamis (2/6), penyidik Pidsus Kejati Sulsel meyakini adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana dalam kasus tersebut. Maka, perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honor tunjangan operasional Satpol PP Makassar tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

”Saat ini penyidik baru memulai kegiatan pencarian dan pengumpulan alat bukti. Dan mulai minggu depan (pekan ini), pemeriksaan saksi akan mulai dikebut,” terang Kasidik Kejati Sulsel, Andi Faik.
Oleh karena itu, kata Andi Faik, diharapkan para pihak terkait diminta untuk koperatif dalam memberikan keterangan yang benar. Juga, mau menyerahkan data serta dokumen-dokumen yang diperlukan, dan tidak ada upaya-upaya yang bisa menghalangi jalannya penyidikan dalam perkara ini.
”Kasus dugaan honor tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar ini, penanganannya sekarang sudah dibidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel,” tandasnya. (mat)

Exit mobile version