MAKALE, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja telah menetapkan pemilih sebanyak 169.384. Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil dari periode Mei 2022.
Hasil itu disampaikan komisioner KPU divisi Data dan Informasi, Intan Parerungan pada rapat penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Intan Parerungan menjelaskan bahwa rekapitulasi DPB periode Mei sebanyak 169.384 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 86.192, dan perempuan berjumlah 83.192. “Pemilih tersebut tersebar di 19 kecamatan dan 159 Kelurahan/Lembang. Adapun pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 45 pemilih dan pemilih baru 5 pemilih,”ujar Intan.
Menurut Intan, data tersebut merupakan tanggapan dan masukan dari masyarakat, Disdukcapil Tana Toraja, Bawaslu Tana Toraja dan Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Intan menambahkan bila PDPB ini bertujuan meng-update data pemilih setiap bulannya pasca tahapan pemilihan. Update dilakukan dengan mencoret atau mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat termasuk pemilih yang belum melakukan perekaman KTP el maupun menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat serta melakukan perbaikan data pemilih.
Pemutakhiran DPB ini merupakan kegiatan wajib yang diamanahkan UU diluar Tahapan Pemilu atau Pemilihan.
“Jangan lupa partisipasi aktif dari pemilih dalam mengawal hak pilih kalian dengan cara memberikan informasi, tanggapan dan masukan terkait Data Pemilih serta cek Hak Pilih dengan cara download Aplikasi Lindungi Hakmu,,,ayo Download sekarang”, ujar Intan.
Untuk diketahui hasil rekapitulasi DPB setiap bulannya diumumkan di website https://kab-tanatoraja.kpu.go.id, dimana pemilih dapat mengakses daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dilaman resmi KPU Kabupaten Tana Toraja (gus/rif/c).
