BANTAENG, BKM — Anggota Satpol PP Bantaeng menangkap kambing yang berkeliaran di dalam kota. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Perda nomor 12 tahun 2006.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Bantaeng, Jaimuddin, Rabu (8/6), membenarkan, pihaknya melakukan penangkapan kambing yang berkeliaran. “Betul. Anggota saya menangkap kambing yang berkeliaran”, katanya.
Kambing yang ditangkap tersebut, sambung Kadis, selanjutnya dititip ke Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Peternakan. “Kambing yang ditangkap selanjutkan kami titipkan ke Peternakan”, jelas Kadis.
Penangkapan tersebut berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan (2), intinya, bahwa ternak yang berkeliaran secara tanpa pengembala dapat ditangkap oleh masyarakat yang dirugikan, pemerintah daerah, atau petugas yang ditujuk.
Sedangkan karantina ternak yang ditangkap diatur dalam pasal 5 ayat (3), (4), (5), intinya, bahwa Ternak yang ditangkap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) Pasal ini ditampung pada rumah tahanan ternak yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. (wam/C)
