MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mendata tenaga honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya ada sekitar 4000 an tenaga non ASN terancam diberhentikan 2023 mendatang.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni mengatakan untuk di Kabupaten Maros jumlah non ASN nya sekitar 4000 an orang.
”Jadi sekitar 2.800 yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Maros, non ASN tenaga kesehatan sekitar 900-an. Dan selebihnya itu tenaga honorer guru,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi teknisnya seperti apa. ”Jadi kita buat dulu analisa kebutuhan. Karena dalam edaran itu sudah jelas semua harus dilakukan ASN. Makanya, kita hitung dulu dan lihat kemampuan ASN kita baru menyusun non ASN kita,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini non ASN yang terdata melalaui BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan sekitar 4.000. ”Untuk gaji mereka ada yang dari APBN dan APBD. Anggaran belanja untuk honorer kita sekitar Rp90 miliar,” katanya.
Mantan Kadis DLH ini mengatakan, dalam aturan itu para non ASN ini nantinya diarahkan untuk menjadi PPPK. ”Jadi mereka ini diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK sesuai persyaratan,” sebutnya.
Dia jumlah tenaga honorer sekitar 4.000 itu sudah masuk di dalamnya tenaga kesehatan dan guru. (ari/c)

