GOWA, BKM — Sales marketing PT Astra Isuzu Internasional berinisial AAS yang menjadi salah satu dari lima tersangka kasus pengadaan truk sampah 86 desa di Kabupaten Gowa, akhirnya menyerahkan diri. Ia datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa setelah menerima surat pemanggilan pertama dari penyidik.
AAS menyerahkan diri pada Rabu (8/6) pada pukul 10.00 Wita. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, masing-masing Berman Sitompul, Syamsu Rinaldi, serta Sandy Pangihutan Sitompul. Kemudian oleh kuasa hukumnya resmi diserahkan ke penyidik Kejari Gowa.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra kepada BKM, Kamis (9/6) siang membenarkan jika AAS telah menyerahkan diri.
“Iya, tersangka AAS telah menyerahkan diri setelah kami melayangkan surat pemanggilan pertama. Sebenarnya AAS sudah mau memenuhi panggilan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan truk sampah 86 desa di Gowa. Hanya saja, menurut pengakuan yang bersangkutan, saat itu dirinya sedang sakit sehingga baru kemarin dia datang menyerahkan diri,” jelas Andi Faiz.
AAS datang mengenakan kemeja jeans warna biru. Saat ini penyidik Kejari menitipkannya di rumah tahanan Polres Gowa untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Terkait pengembangan kasus korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar ini, Andi Faiz mengatakan kemungkinan besar tersangka masih akan bertambah.
Menurut Andi Faiz, seperti disampaikan Kajari dalam keterangan persnya beberapa hari lalu, penyidik Kejari akan terus mengusut kasus korupsi yang kini sudah menetapkan lima tersangka yakni AM (kontraktor penyedia), AS (mantan pejabat Dinas PMD Gowa), SA (Koorcam Pallangga) dan FT (Koorcam Bontolangkasa), serta AAS selaku supervisor sekaligus sales marketing PT Astra Isuzu Internasional). (sar)
