pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Tersangka Perampokan di Perumahan Batangase Ditangkap

MAROS, BKM — Kasus perampokan dan penyekapan yang terjadi di Perumahan Batangase Permai Blok B No. 20/11, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Rabu malam, 20 April 2022 sekitar pukul 20.15 Wita, berhasil diungkap personel kepolisian dari Polres Maros.
Dua orang tersangka, masing-masing Piki (27), warga kelurahan Bontoa Maros dan Chaerul Hafid (29), warga Makassar, ditangkap secara terpisah. Motif pelaku saat melakukan aksinya, hingga masuk ke rumah korban. Tersangka memasuki rumah korbannya melewati atap WC rumah milik Fatimah.

Saat perampokan terjadi, Fatimah sedang tidak berada di rumah. Dia lagi melaksanakan salat tarawih di masjid. Yang tinggal di rumahnya saat itu, hanya anak korban. Karena aksinya ketahuan oleh Arifin Husain, anak korban, pelaku langsung menyekap anak korban dengan cara mengikat kedua tangannya.
Merasa aksinya tersebut sudah aman, pelaku langsung mengambil barang–barang berharga milik korban, seperti satu unit gawai merek OPPO A57 warna hitam dan satu) unit gawai merek Real mi 6 warna biru.

Selain barang tersebut, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp4.800.000 serta sejumlah rokok yang berada di dalam kios. Akibat kejadian tersebut, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono, mengatakan, kalau perampokan dan penyekapan yang terjadi, sudah beberapa waktu lalu. Kini tersangkanya sudah ditangkap dua orang. Sedangkan satu orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang), berinisial Abr.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, lanjut Kasat, masing-masing bernama Piki ( 27 tahun), warga warga Kelurahan Bontoa Maros dan Chaerul Hafid (29 tahun), warga Makassar. Tersangka Piki diburu sampai di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Dari serangkaian penyelidikan polisi di bawah pimpinan Kanit Opsnal, Aiptu Jusman Mattiu, berhasil mendapat informasi Piki, salah satu tersangka yang berada di Lasusua Kolaka Utara. Kemudian, tim Jatanras berhasil menangkap Piki di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
”Kasus curas kami berhasil ungkap atas kerja keras tim Jatanras Polres Maros, walaupun para tersangka ini sempat buron selama beberapa bulan. Kini dua tersangka, kami sudah amankan bersama beberapa barang buktinya. Di antaranya berupa gawai dan lainnya,” jelas Kasat. (ari/c)




×


Dua Tersangka Perampokan di Perumahan Batangase Ditangkap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link