MAKASSQR, BKM.COM–Dengan dipangkasnya waktu kampanye pemilu dan pilkada sesuai PKPU NO 3 TAHUN 2022 yang akan diselenggarakan nantinya, menjadi perhatian serius untuk menjamin masyarakat agar segala hak-haknya dapat terpenuhi.
Pemerintah dan KPU harus bisa menjamin hak hak masyarakat untuk mengetahui/mengenal profil calon-calon legistalif serta calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilihnya nanti apakah layak atau tidak dipilihnya nanti.
“Kita tidak tau jika para peserta nantinya akan menggunakan hak nya dengan tidak menabrak undang-undang atau kah oknum peserta adalah mantan narapida yang korup dan lain lain , itu kan harus diketahui publik sebelum memilih,”jelas Rachmat Suakarno yang Ketua PBHI Wilayah Sulsel.
Kemudian pemerintah dan KPU juga harus mengingat problem dimasa lalu, pemerintah dan KPU jangan hanya berpikir instan saja dengan melahirkan aturan proses yang lebih singkat , tetapi pemerintah dan KPU harus lebih berpikir serius kepada jaminan keselamatan agar tidak menimbulkan korban lagi.
Seperti kejadian meninggalnya beberapa petugas pemilu ditahun lalu dikarenakan sakit akibat kelelahan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat untuk mengikuti proses pesta demokrasi tersebut,
“Kami khawatir dengan dipersingkatnya waktu tersebut akan menimbulkan korban yang lebih banyak baik dari tatanan petugas pemilu sendiri maupun kepada masyarakat yang luas,”ujar Rachmat Suakarno.
Permasalahan kedua yang harus diperhatikan adalah sampainya logistik ke peserta pemilu dengan tepat waktu , ini kan kadang juga mendapat masalah dilapangan,Contoh KPU wilayah hanya memiliki satu armada pengnataran logistik sementara ada 20 kecamatan yang pada saat waktu yang sama harus diterima tepat waktu di lokasi.
Contoh kedua adalah bahwa jika terdapat kesalahan pengimputan data peserta pemilu maka tentu data tersebut harus kembali ke KPU untuk di buatkan pengganti sesuai data yang ada di lapangan, itu kan juga memakan waktu. Belum lagi ditambah jarak dan waktu bolak baliknya.
Adapun yang menjadi dasar untuk menjamin keselamatan manusia adalah berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 i ayat 1 , dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun , karena itu merupakan hak yang sifatnya absolut.
Dengan pengurangan masa waktu kampanye tersebut ini mempersempit ruang waktu bagi publik dan petugas nantinya sehingga berpotensi berjatuhnya korban, ini penting kita pikirkan bersama.(*)
