MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menarik dua pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dua Ranperda tersebut yakni pengelolaan pasar dan perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Maros nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan, penarikan Ranperda ini lantaran ada perubahan regulasi dari pusat. ”Ada perubahan ditetapkanya peraturan pemerintah yakni No 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007,” jelasnya.
Peraturan tersebut terkait penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang mengharuskan penyesuaian arah pengaturan dan subtansi materi yang tertuang dalam Ranperda pengelolaan.
Sementara itu, penarikan Ranperda Kabupaten Maros Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, karena pemerintah mencabut undang- undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyebabkan dasar hukum delegatif perda sebelumnya tidak berlaku lagi.
Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebabkan perubahan besar dalam struktur retribusi dan jenis layanan pemerintah daerah yang dikenakan retribusi.
”Retribusi izin mendirikan bangunan diganti menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi izin gangguan dihapus, dan retribusi izin usaha perikanan dihapus,” bebernya.
Ia mengatakan, kedua Ranperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPRD dan tidak dapat dilanjutkan kembali. Ranperda tersebut telah dibahas selama beberapa bulan terakhir. ”Dan perlu dilakukan penarikan kembali,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Maros, Andi Patarai Amir, mengatakan saat ini kedua Ranperda itu tidak dapat diajukan kembali. ”Rancangan perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama,” tutupnya. (ari/c)

