Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Dorong KIA Jadi Syarat Daftar Sekolah

MAKASSAR, BKM – Pemerintah Kota Makassar mendorong warga untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 1 hari hingga 17 tahun.

KIA saat ini berfungsi untuk mempermudah dokumen kependudukan anak. Juga bisa digunakan untuk pembukaan rekening dan BPJS serta mengurus klaim asuransi lainnya.
Namun, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, M. Hatim, ke depan KIA akan dijadikan salah satu syarat untuk pendaftaran sekolah bagi anak.
“Ke depan, untuk meningkatan cakupan layanan KIA, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar anak memiliki KIA sebelum masuk sekolah,” ungkap Hatim.

Sejauh ini, penggunaan KIA di Kota Makassar belum maksimal. Tercatat, jumlah anak yang memiliki KIA baru sekitar 184.341 jiwa atau 43 persen dari 423.533 total jumlah anak dibawah 17 tahun.
Meski masih 43 persen, tetapi Makassar sudah berada diatas standar nasional, di atas 40 persen.
“Masih ada 200 ribu lebih atau hampir 57 persen anak yang belum memiliki KIA sebagai salah satu dokumen yang harus dimiliki anak,” tambah Hatim.

Anak-anak yang belum memiliki KIA, bisa dipermudah untuk mendapatkan dokumen tersebut dengan perekaman data dan pencetakan secara langsung.
“Biasanya kami di Sabtu Minggu ada pelayanan langsung di lapangan. Kami turun langsung di lapangan untuk jemput bola. Ke depannya sesuai arahan wali kota kami akan memfokuskan pelayanan lapangan di lorong wisata,” jelas Hatim. (rhm)

Exit mobile version