JENEPONTO, BKM — Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Jeneponto, diharapkan harus taat pajak dalam pemanfaatan dana desa. Demikian antara lain disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto, Muh Arifin Nur pada acara pembinaan pengelolaan pajak atas dana desa, Selasa (14/6).
Olehnya itu, dengan kegiatan pembinaan ini dapat dijadikan momentum untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait bagaimana pengelolaan pajak sesuai regulasi dan aturan yang berlaku. Arifin Nur merasa optimis kalau para kepala desa di Kabupaten Jeneponto taat aturan membayar pajak.
”Saya juga berharap agar para kepala desa ini dapat terhindar dari persoalan hukum karena tidak taat pajak,” harap Muh Arifin Nur yang disampaikan saat memberi sambutan pada acara Pembinaan Pengelolaan Pajak atas Dana Desa Kantor KPP Pratama Kabupaten Bantaeng.
Hadir mendampingi Sekkab, yakni Kepala BPKAD, Andi Armawi A Paki, Kepala Inspektorat, Maskur, Kepala Dinas PMD, Abd Makmur. Sedangkan kepala desa di lingkup Kabupaten Jeneponto sebanyak 82 orang.
Menutup sambutannya, Sekkab berharap kepada 82 kepala desa tersebut agar dapat menjadi perhatian untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat yang sama, Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Friday Glorianto, berharap agar terbangun sinergitas dengan Pemkab Jeneponto dalam upaya mendorong pembayaran pajak Anggaran Dana Desa tepat waktu.
KPP Pratama Bantaeng juga mengapresiasi 10 desa lingkup Jeneponto yang telah tepat waktu membayar pajak anggaran dana desa. (rls)

