MALILI, BKM — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lutim, La Besse mewakili Bupati Luwu Timur membuka Seminar Pembinaan Sejarah Lokal dengan tema “Penegakan Status Hukum Atas Warisan Bersejarah Dalam Penguatan Akar Lutim” yang digelar Disdikbud di Aula Kantor Disdikbud, Selasa (14/6).
La Besse menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sekaligus mengucapkan selamat datang di Luwu Timur kepada Pamong Budaya Ahli Muda dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga peninggalan sejarah kebudayaan dari pelbagai ancaman kepunahan, pencurian, pengalihan fungsi yang dapat menyebabkan peninggalan sejarah hilang ditelan zaman. Olehnya itu, dibutuhkan adanya penegakan status hukum atas warisan bersejarah dalam penguatan akata budaya Lutim,” jelasnya.
Dia agar peninggalan sejarah memiliki status hukum di Kabupaten Lutim. Sehingga ia mengajak untuk bersinergi memajukan dan melestarikan peninggalan sejarah dan budaya.
“Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Lutim yaitu pembangunan yang maju dan berkelanjutan berlandaskan pada nilai agama dan budaya,” tandasnya.
Narasumber Pamong Budaya Ahli Muda, Iswadi memaparkan, pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
“Pelestarian cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis dan administratif,” tutupnya. (rls)
