Site icon Berita Kota Makassar

Pemilu Sisa 20 Bulan, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Akan Dimulai 29 Juli

MAROS, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah melakukan peluncuran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di kantor KPU, Jalan jalan Azoka, Pettuadae, Maros, Selasa (15/6) malam.
Peluncuran tahapan pemilu ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Itu artinya tahapan menuju pesta politik lima tahunan sekali sudah mulai berjalan.
Dalam kegiatan ini turut hadir Forkopimda, perwakilan partai politik, dan organisasi masyarakat yang ada di Maros.
Ketua KPU Maros, Samsu Rizal mengatakan pemilu akan terhitung 20 bulan kedepan.

“Tahapam pemilu akan terhitung 20 bulan ke depan yang dimulai, 14 juni 2022,” ujarnya Rizal, Rabu (15/6).
Rizal menjelaskan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu akan dimulai 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akan dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
“Untuk KPU Kabupaten Maros sendiri verifikasi partai politik dimulai 47 hari kedepan,” imbuhnya.
Penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kota Kabupaten.
“Pencalonan Anggota DPD 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota dimulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023. Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023,” sebutnya.
Masa kampanye akan dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Masa tenang 11 hingga 13 Februari 2023,” ucapnya.
Sementara pemungutan suara 14 Februari 2024. Perhitungan suara dalakukan selama dua hari, 13 dan 14 Feb 2024.
Rekapitulasi perhitungan suara dilakukan 15 Februari hingga 30 Maret 2024.
“Untuk penetapan hasil pemilu, nantinya akan dilaksanakan paling lambat tiga hari dari setelah pemberitahuan dari MK,” tambahanya

Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. “DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten Kota. DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024, dan Presiden dan Wakilnya pada 20 Oktober 2024,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kata Rizal, Kemendagri menyampaikan kepada seluruh pihak untuk membantu menyukseskan Pemilu serentak 2024 nanti.

“Mulai dari pemerintah pusat sampai daerah bahkan seluruh masyarakat,” tambahnya
KPU juga diminta untuk bekrja maksimal dalam menjalankan tahapan sehingga dapat menjadikan Pemilu Indonesia menjadi rujukan pemilu dunia.

Serta mempertahakan tingkat Partisipasi pemilih yang angkanya mencapai 81 %.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menambahkan pemilu dan pemilihan merupakan arena konflik politik yang dilegalkan untuk merebut kekuasaan demi tercapainya cita-cita luhur bangsa dalam bingkai NKRI.
Menurutnya, pemilu adalah musyawarah besar rakyat indonesia dalam memilih pemimpin bangsa yang akan membawa kesejahteraan rakyat. “Sehingga pemilu menjadi Sarana rakyat mewujudkan kedaulatan dalam sistem demokrasi,” tutupnya.(ari/rif/c)

Exit mobile version