MAKASSAR, BKM–Legislator Partai Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis memberi apresiasi atas penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap kegiatan PK5 ditaman BPJs lego-lego
Menurut Andi Januar, Satpol PP hanya menegakan aturan untuk penertiban aset, untuk itu rapat dengar pendapat (RDP)merupakan wadah untuk mempertemukan semua hal dan pihak, termasuk aspirasi rakyat. Pelaksanaan RDP juga bagian dari pemerintahan daerah yang juga diikat regulasi atas semua kebijakan yang dihasilkan. Dijelaskan bila RDP bukan sebuah dasar untuk langsung menyelesaikan sebuah proses, tetapi menjadi bahan rekomendasi komisi sebagai alat pengawasan untuk dilaporkan ke pimpinan DPRD. “Tentu saja rekomendasi tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang ada, apalagi DPRD sebagai penegak peraturan. Kami akan tetap memperhatikan hal ini dan sedang mengusahakan jalan keluar yang terbaik bagi para pihak,”jelas Andi Januar, Minggu (19/6).
Dijelaskan bila bagaimana pun mesti ada pendekatan kemanusiaan atas hal ini, karena menyangkut lapangan usaha dan mata pencaharian.
Salah satu pendekatan yang akan saya usulkan ke mekanisme dan kewenangan yang mengatur kami. Saat aturan yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah tidak dapat diterapkan utamanya Pasal 27 ayat a-e, wadah lainya dapat dimuat pada kegiatan-kegiatan pemberdayaan pelaku usaha kecil, micro, bahkan ultra mikro yang tetap terhubung dengan program koperasi dan usaha kecil yang telah termuat di perda APBD dan perda-perda lainnya.
“Salah satu bentuk kegiatan adalah penyediaan akses pemasaran bagi pelaku UMKM melalui penyediaan sarana prasarana area penjualan. Hal ini tidak akan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sangat dimungkinkan dilaksanakan dengan syarat yang tidak memberatkan para pelaku usaha untuk tetap menyesuaikan dengan estetika dan kriteria CPI sebagai landmark kota makassar serta ikon sulawesi selatan,”pungkas Januar. (rif)

