Site icon Berita Kota Makassar

Ernawati Minta Polisi Usut SHGB yang Terbit di Atas SHM

MAKASSAR, BKM — Dituding sengaja mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka, membuat Ernawaty Yohanis jadi berang. Erna menegaskan, dirinya tidak pernah punya niat untuk menghindari pemeriksaan polisi.
”Saya justru ingin kasus ini cepat selesai. Sehingga semuanya jadi jelas tentang siapa sebenarnya yang benar dan salah dalam perkara ini,” tandas Ernawaty Yohanis didampingi pengacaranya Andi Asis Maskur dari kantor pengacara Dr Farhat Abbas saat mengunjungi kantor DPP Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI), Jalan Serigala, Kota Makassar, Sabtu siang (18/6).

Kedatangan Erna dan pengacaranya ke kantor DPP APKAN diterima langsung Ketua Umum DPP APKAN RI, Dedi Setiady Tobing bersama para pengurus dan anggotanya.
Erna mengatakan, ketidakhadirannya menghadiri panggilan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel bukan untuk menghindar. Tapi sebelum surat panggilan diterimanya, dirinya sedang terbaring sakit di rumah sakit. Bahkan, pengacaranya telah menyampaikan kepada penyidik tentang kondisi yang sakit dilengkapi foto dirinya yang sedang di rumah sakit dan surat keterangan sakit dari dokter.

”Waktu menerima surat panggilan itu saya sedang sakit. Jadi pengacara saya menghubungi pihak penyidik dan menyampaikan kalau kondisi saya sedang sakit dan terbaring di rumah sakit. Pengacara saya melampirkan foto kondisi saya di rumah sakit dan surat keterangan sakit dari dokter di rumah sakit. Pengacara saya menyampaikan kepada penyidik agar sekiranya pemeriksaan terhadap saya dapat dilakukan setelah lebaran. Sehingga kondisi fisik saya bisa betul-betul sudah pulih dan bisa menjalani pemeriksaan. Setelah lebaran, saya terbang ke Makassar untuk memenuhi panggilan polisi sesuai yang disampaikan pengacara saya kepada penyidik. Alangkah kagetnya saya ketika sampai di Makassar. Ternyata telah menyebar pemberitaan kalau saya sengaja kabur dan menghindari pemeriksaan polisi. Bagaimana saya dibilang menghindar sementara saya sering berkomunikasi melalui WA dengan Kasubdit bapak Ahmad Mariadi. Saya bahkan telah dicap segala sebagai mafia tanah, sementara saya tidak merugikan siapapun dengan tanah di eks kebun binatang,” tutur Erna dengan suara bergetar.

Pada kesempatan tersebut, Erna juga mempertanyakan atas dasar apa Yan Septedyas yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar melaporkan dirinya telah melakukan pemalsuan dokumen tanah di lokasi eks kebun binatang. Padahal ketika itu, dirinya tidak sedang bertransaksi.
”Terus terang saya sangat kaget dan heran ketika Yan Septedyas yang saat itu menjabat sebagai kepala BPN Makassar melaporkan saya ke Polda Sulsel telah melakukan pemalsuan dan menggunakan surat palsu. Padahal, saat itu saya hanya bersurat ke BPN Makassar berdasar kuasa Ahimsa Said selaku ahli waris dari Muhammad Said, nama yang tertera dalam SHM atas tanah di eks kebun binatang itu untuk bertanya mengenai status tanah yang dimaksud. Setelah saya desak berkali-kali, BPN lalu membalas surat saya dan meminta saya melengkapi berkas. Saya pun melengkapi berkas yang diminta dengan terlebih dahulu melegalisir di notaris. Ironisnya, ketika berkas sudah saya lengkapi dan serahkan ke BPN, saya malah dipolisikan,” terang Ernawaty.
Erna menerangkan, seharusnya BPN Makassar membalas suratnya dan menunjukkan bukti sertipikat yang dianggapnya asli. Bukan justru BPN memintanya mundur saja dan melaporkan dirinya ke polisi.

Untuk itu, Ernawaty Yohanis meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk mengusut Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Phinisi yang terbit di atas Sertipikat Hak Milik (SHM).

Andi Asis Maskur selaku pengacara Ernawaty Yohanis, juga mempertanyakan alasan Yan Septedyas yang saat melakukan pelaporan ke Polda Sulsel masih menjabat sebagai kepala BPN Makassar. Karena Yan Septedyas tidak dalam posisi dirugikan oleh kliennya.
Tapi kliennya hanya menjalankan kuasa dari Ahimsa Said selaku ahli waris dari Muhammad Said, menyampaikan surat untuk minta penjelasan terkait keabsahan SHM atas nama Muhammad Said yang menunjuk pada tanah di eks kebun binatang.
”Harusnya, BPN Makassar menjawabnya secara tertulis juga. Yakni dengan menyampaikan kepada klien saya (Ernawati Yohanis) kalau SHM yang disampaikan itu sah atau tidak sah. Palsu atau tidak palsu. Seperti itu harusnya. Bukan malah langsung melakukan pelaporan ke polisi. Inilah yang terasa aneh bagi kami,” kata Asis.

Sementara itu, Ketua Umum DPP APKAN-RI, Dedi Setiady Tobing, menyatakan, pihaknya siap membantu Ernawati Yohanis atas masalah yang dialaminya.
”Jadi kami akan pelajari dulu secara seksama atas masalah dihadapi ibu Erna. Karena ibu Erna telah mengadukan masalahnya secara langsung kepada lembaga kami, maka sudah tentu kami akan menyikapinya,” tutur Dedi. (mir)

Exit mobile version