MAKASSAR, BKM — PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan bersama Ditlantas Polda Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi UU No.33 dan 34, serta peran, tugas dan fungsi Jasa Raharja. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Universitas Bosowa (Unibos), Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (20/6).
Materi yang dibawakan Muhammad Rosyid Abdurrahman, di antaranya adalah hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor yang perlu dipahami serta peran dan fungsi dari Jasa Raharja. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Keselamatan Lalulintas. Yakni aturan dalam berlalulintas bagi pengguna jalan, rambu lalulintas dan marka jalan, sanksi terhadap pelanggaran lalulintas dan langkah-langkah keselamatan dalam berkendara yang dibawakan Plt Kasubdit Kamsel Ditltantas Polda Sulawesi Selatan, Kompol H Darwis, serta salah satu dealer di Kota Makassar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, menjelaskan, sosialisasi ini perlu dilaksanakan ditingkat perguruan tinggi maupun sekolah-sekolah, lantaran tingginya angka kecelakaan lalulintas di Sulawesi Selatan. Dan mayoritas korbannya adalah pelajar dan mahasiswa dengan usia produktif.
”Seperti yang sering kita saksikan, masih banyak siswa-siswi di bawah umur yang belum memenuhi syarat berkendara, menggunakan kendaraan pribadi secara tidak tertib atau tidak sesuai dengan standar keselamatan. Maka sosialisasi merupakan salah satu fokus kami untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kecelakaan,” kata Hendriawanto.
Kepala cabang Jasa Raharja Sulsel menambahkan, kegiatan sosialisasi ini sudah sejak lama terlaksana dan akan rutin dilakukan setiap bulannya di lokasi berbeda. Tidak hanya di Kota Makassar, melainkan di kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Kepala Cabang menghimbau kepada para pelajar dan mahasiswa yang masih dalam usia produktif agar membudayakan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama. (mir)

