MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melayangkan protes kepada Balai Pengelola Kereta Api. Danny keberatan karena Balai Kereta Api tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemkot Makassar menentukan lokasi rel kereta api melewati lahan milik Pemkot Makassar. Lahan yang dimaksud berlokasi di kawasan PIP, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.
“Itu ada fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Makassar yang dilewati jalur kereta api yang dianggap (kami) tidak keberatan. Tapi saya bilang saya keberatan,” ungkap Danny saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) soal progres kereta api yang digelar di Ruangan Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/6).
Dia mengatakan, seharusnya pihak terkait memanggil pihak Pemkot Makassar terlebih dahulu untuk membicarakan rencana penentuan lokasi rel kereta api. “Masak tanahta kita tidak dipanggil bicara. Ini langsung diblok-blok. Ini kan komersil. Perlu ada koordinasi apakah penyertaan aset itu atau apa. Ini masalah negara ada aturan hukumnya,” tegas Danny.
Dia juga menyoroti rencana penetapan stasiun yang dipilih di kawasan Lantebung. Danny menilai itu tidak strategis. Selain kawasan tersebut sepi, akses ke sana juga cukup sulit.
“Itu penetapan stasiun juga. Kenapa ditetapkan stasiun di sana (Lantebung). Apa alasannya. Bagaimana kira-kira begitu. Ke terminal saja dengan besarnya jalan itu tidak mau ke terminal. Apalagi mau ke Lantebung,” cetusnya.
Pada dasarnya, ungkap orang nomor satu Makassar itu, Pemkot Makassar sangat mendukung hadirnya transportasi kereta api di ibu kota Sulsel ini. Namun, dia berharap pihak perkeretaapian lebih intens berkoordinasi dengan Pemkot Makassar agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
Hingga saat ini, Danny masih berharap rel kereta api yang melewati jalur Makassar dipasang secara elevated (melayang), bukan at grade (di permukaan tanah). Karena sejumlah pertimbangan, seperti pembebasan lahan yang lebih efisien dan tidak merusak rencana tata ruang dan tata wilayah yang telah ditetapkan Pemkot Makassar.
Diapun optimis jika persoalan yang ada bisa diselesaikan dengan duduk bersama. “Kita harus menyamakan pikiran. Insyaallah ketemu,” kata Danny.
Selain lahan milik pemkot di kawasan PIP, penentuan lokasi rel kereta api di Makassar masih terkendala empat bidang lahan milik warga. Di antaranya milik M Taufan Ansar di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalate. Didi Ferdinand Korompis di RW 04 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya. Dr Margaretha di RW 04 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya. Juga lahan milik Jeff Setiawan Winata di RW 04 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
Rinciannya di Bira satu bidang atas nama Muh Taufan Ansar, total luasan mencapai 7,33 hektare. Kondisi lahan berupa tambak. Selanjutnya di Kelurahan Sudiang tiga bidang. Masing-masing Didi Ferdinand seluas 3.931 meter persegi. Kondisi lahan sawah. Dr Margaretha/Hj Mutiara seluas 3.100 meter persegi, dengan kondisi lahan sawah. Serta Dg Papua/Masruddin seluas 359 meter persegi, kondisi lahan sawah.
Salah seorang pemilik lahan, Jeff Setiawan yang ikut hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak keberatan lahannya dibebaskan untuk jalur kereta api. Namun ada catatan yang diberikan. Dia ingin lahan seluas 7000 meter persegi miliknya dibebaskan semua oleh pemerintah. Jangan hanya sepotong.
“Kalau tidak salah yang akan dibebaskan hanya sekitar 500 meter persegi. Jadi masih ada sisanya sekitar 6.500 meter persegi. Saya minta sisa lahan yang ada diambil semua,” terangnya.
Dia mengaku rencana awal, lahan tersebut akan dibanguni hotel. Namun jika masuk dalam jalur kereta api, rencana tersebut tidak bisa lagi dilanjutkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Permintaan) Sulsel Iqbal Suhaeb, menjelaskan soal keberatan yang diajukan wali kota sebenarnya karena ada miskomunikasi antara pemkot dan Balai Perkeretaapian. “Selama ini tidak ada komunikasi. Tidak ada koordinasi,” kata Iqbal.
Dia melanjutkan, sesuai pendataan, lahan yang tercatat mau dibebaskan atas nama PIP. Sementara menurut wali kota, lahan tersebut adalah bagian dari tukar guling dengan PIP.
“Jadi ada pendataan yang belum jelas oleh pihak kereta api. Lahan yang didata tertulis PIP, padahal menurut wali kota adalah bagian dari tanah pengganti lahan yang diberikan kepada Pemkot Makassar,” kata Iqbal.
Dia melanjutkan, persoalan ini masih akan dibicarakan pihak Kementerian Perhubungan untuk selanjutnya dilakukan pengkajian sebelum memutuskan jalan keluarnya seperti apa.
“Inilah yang kita minta Balai Kereta Api untuk segera berbicara dengan Dirjen Perkeretaapian untuk mengatur pertemuan,” tandas Iqbal. (rhm)
