BULUKUMBA, BKM — Ketua Pengadilan Agama (PA) Bulukumba bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba (DP2KBP3A) dan Bank Syariah Indonesia Bulukumba menandatangani MoU di Kantor PA Bulukumba, (28/6).
Ketua PA Bulukumba H Jamaluddin mengatakan tujuan MoU terhadap ketiga instansi ini sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab PA Bulukumba ke berbagai instansi.
“Dengan adanya MoU ini kedepannya PA bekerja sama ke beberapa yang instansi lain yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab PA Bulukumba, ” harapnya.
Jamaluddin mengungkan ada UU No 1 1974 tentang perkawinan yang telah diubah UU no 16 tahun 2019 berkaitan dengan dispensasi kawin dibawah umur, yaitu minimal 19 tahun. Namun kenyataannya yang terjadi sebelum berumur 19 tahun.
“Nah inilah yang menjadi isi MoU dengan DP2KBP3A, nah kemudian setelah itu ditegaskan ditetapkan oleh Mahkamah Agung No 5 tahun 2019 yaitu terkait mengadili dispensasi kawin. Yang tadinya belum ada surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Bukumba, mulai hari ini wajib ada surat keterangan dari dinas pemberdayaan, ” tegasnya.
Dari isi MoU dengan Dinas Kesehatan, diketahui akibat seringnya terjadi kesalah pahaman masyarakat soal keterangan sehat saat akan melakukan pengurusan perkara.
“Nah ini juga para pencari keadilan salah paham soal kesehatan, yang dibawa ke Kantor Pengadilan bukan surat kesehatan untuk menikah tapi surat keterangan vaksin, “jelasnya.
Ketua PA Bulukumba menegaskan, kedepannya masyarakat wajib mengambil surat keterangan dari Dinkes bukan dari Puskesmas setelahnya berkas baru akan diproses. Terkait dengan penandatanganan MoU dengan Bank Syariah Indonesia, Jamaluddin mengatakan BSI telah bekerja sama sejak tahun lalu perihal pembayaran biaya perkara.
Kepala DP2KBP3A dr. Wahyuni, AS, lebih memperjuangkan bagaimana hak-hak anak terpenuhi dan melindungi perempuan dengan memberdayakan kaum perempuan serta tidak adanya pernikahan anak di usia dini.
Menurutnya sangat diperlukan di instansinya. Karena setiap tahun ada penilaian kabupaten layak anak. Salah satu data pendukung yang harus ada yaitu harus ada bukti-bukti. (min/C)
