MAKASSAR, BKM–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Selatan akan menon aktifkan data penduduk manakala kepala keluarga tidak melakukan perekaman e-KTP.
“Jika kepala keluarga tidak melakukan perekaman e-KTP, maka Dukcapil akan menonaktifkan data satu keluarga,”ujar pejabat Dukcapil Sulsel Azwar Anas ketika memberikan penjelasan pada rapat koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Kamis (30/6).
Komisioner KPU Sulsel Misna M Attas lalu mempertanyakan alasan penonaktifan data satu keluarga berkaitan dengan hak azasi manusia.
Menurut Azwar Anas, Dukcapil telah melakukan program tersebut sejak 2020. Manakala kepala keluarga belum melakukan perekaman e KTP. “Ini salah satu motivasi Dukcapil untuk menertibkan calon pemilih yang tidak melakukan perekaman,”ujar Azwar Anas.
Tak hanya itu, Dukcapil juga telah menjalankan program buku pokok pemakaman, dengan harapan data penduduk yang sudah meninggal dapat dilaporkan pada buku pokok pemakaman agar dilapolkan setiap bulan.
“Untuk pemilih pemula, bagi penduduk yang berumur 16 tahun sudah bisa dilakukan perekaman data, agar pada saat hari h bisa diberikan e-KTP nya sehingga bisa lebih praktis,”jelasnya.
Sebelumnya, komisioner KPU Sulsel Uslimin mengemukakan bila Rakor PDPB pihaknya mengundang sejumlah institusi seperti pihak Kodam XIV Hasanuddin, Polda Sulsel, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kanwil Kemenkumham, lembaga pemasyarakatan kelas I Makassar dan lainnya.
“KPU juga mengundang dari Dinas Kesehatan, Kementrian Agama karena berkaitan dengan data yang ada di pesantren. Selain itu, penyumbang data yang banyak yakni porsi haji,”ujar Uslimin.
Uslimin memaparkan bila PDPB untuk bulan Mei sebanyak 6.126.024 jiwa. Sebelumnya pada April sebanyak 6.125.630 jiwa.
“Untuk pemilih baru pada Mei sebanyak 1415 orang, yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1021,
ubah elemen data sebanyak 238 jiwa,”jelasnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Amrayadi ikut mempertanyakan potensi masalah dalam penginputan PDPB, “Dari hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu kabupaten kota mulai e-KTP, pindah domisili, berubah status hingga meninggal dunia. Bawaslu sudah menyampaikan, tapi belum ditindaklanjuti “ujar Amrayadi.
Kegiatan Rakor dibuka Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, dihadiri staf KPU Sulsel. (rif)
