Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Resmikan Rumah Restorasi Justice

SOPPENG, BKM — Kepala Kejari Soppeng Nasir bersama pejabat dan Jaksa lingkup Kejari Soppeng hadir di Desa Timusu untuk meresmikan Rumah Restorasi Justice, Kamis (30/6).

Kepala Kejari Soppeng Nasir mengatakan pemilihan Desa Timusu dipilih Kejaksaan untuk menjadi percontohan program rumah restorasi justice di Kejari Soppeng. Hal ini bertujuan untuk bisa berembuk dan bermusyawarah oleh warga yang sedang bersengketa agar bisa diselesaikan secara damai tanpa proses pengadilan.

Menurut Natsir tidak semua perkara bisa diselesaikan di rumah restorasi justice tapi tentunya ada syarat dan ketentuan yang mengatur. Misalnya perkara tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun tentu sebelumnya sudah dilakukan mediasi perdamaian dan masing masing pihak bersedia untuk berdamai.
Kajari Soppeng Nasir dalam peresmian rumah restorasi justice di Timusu haxdir dengan personel lengkap. (ono/C)

Exit mobile version