MAKASSAR, BKM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bekerja cepat setelah dilantik beberapa waktu lalu. Ia mulai melakukan kunjungan kerja di berbagai daerah. Salah satunya di Sulawesi Selatan.
Dalam kunjungan di daerah ini, Kamis (30/6), Menteri Hadi bertemu langsung dengan sejumlah forkopimda. Selanjutnya ke Kabupaten Gowa menemui bupati.
Di Kantor Gubernur, Hadi diterima Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani. Ada beberapa yang dibahas dalam pertemuan ini. Di antaranya PTSL (Program Sertifikat Tanah Gratis) dan Satgas Mafia Tanah.
Menurut Hadi, kunjungan kali ini menekankan percepatan PTSL, supaya bisa nencapai target dari roadmap.
“Sulsel saat ini sudah mencapai 70 persen. Harapannya di tahun 2025 atau akhir 2024 ini sudah selesai,” ujarnya.
Ia juga menekankan penyelesaian masalah mafia tanah. Melalui satgas, mafia tanah bisa terselesaikan jika empat pilar bekerja dengan baik. Masing-masing Kementerian ATR/BPN, kepolisian, pemerintah daerah dan pengadilan.
“Saya minta jangan ada yang masuk angin. Saya akan turun langsung memeriksa semua itu,” ujarnya.
Menteri Hadi juga berkunjung ke Polda Sulsel. Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak para mafia tanah, sebab sangat merugikan negara. Untuk itu pihaknya meminta agar Satuan Tugas (Satgas) di wilayah masing-masing untuk mengungkap para pelaku praktik ilegal itu.
Dalam kesempatan itu, Hadi mengapresiasi kinerja Polda Sulsel yang telah berhasil menangkap dua orang pelaku mafia tanah menjelang hari Bhayangkara.
“Saya sangat mengapresiasi kerja-kerja Polda Sulsel yang telah berhasil menangkap dua orang pelaku mafia tanah menjelang Hari Bhayangkara. Ini kinerja yang cukup luar biasa dan merupakan bukti komitmen bersama. Kami sangat berterima kasih kepada Polda Sulsel dan jajarannya, kejaksaan, serta Kakanwil BPN Sulsel,” ujar Hadi.
Kendati demikian, ia berharap agar ke depannya daerah lain juga dapat mengungkap Mafia tanah. Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian ATR/BPN bersama kepolisian daerah wilayah masing-masing untuk berkomitmen memberantas mafia tanah.
“Dengan komitmen yang kita bangun bersama maka kita pastikan prosedur hukum. Kita tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah. Berhati-hatilah para mafia tanah,” tegas Hadi.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan persnya, mengungkapkan dua orang tersangka dugaan pemalsuan surat otentik atas lahan eks Kebun Binatang berhasil diamankan. Mereka adalah EY dan AS.
“Keduanya sementara dalam pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga sementara melakukan perampungan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut Umum (JPU),” ujar Irjen Nana.
Sebelumnya, kata Kapolda, pada tanggal 10 September tersangka EY datang ke BPN Makassar untuk mengajukan permohonan pengecekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 dengan melampirkan sertifikat Nomor 2412. Namu ternyata dari hasil pengecekan BPN sertifikat tersebut tidak terdaftar alias palsu.
“Dengan adanya dugaan kejanggalan tersebut Kepala BPN Kota Makassar melaporkan di Mapolda Sulsel sertifikat yang diajukan EY. Laporan ditindaklanjuti. Hasilnya, 16 orang saksi dimintai keterangan. Kemudian disita barang bukti sertifikat yang diduga palsu. Dari hasil pemeriksaan dan terungkap hingga EY ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Menurut Irjen Nana Sudjana, kasus mafia tanah di Sulsel cukup banyak. Bahkan laporan yang diterima sebanyak 181.
“Ada 181 laporan yang kami terima. 93 laporan telah diselesaikan. Sebelumnya, di tahun 2021 laporan yang diterima sebanyak 253. Dan yang terselesaikan 179 laporan. Jadi ada penurunan hingga 53 persen di tahun 2022,” jelasnya. (jun-ish)
