Site icon Berita Kota Makassar

Soal Wajib Aplikasi Peduli Lindungi Saat Beli Minyak Goreng Curah

MAROS, BKM — Kebijakan pemerintah mewajibkan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng curah, menuai beragam reaksi dari masyarakat. Salah seorang pedagang di Pasar Tramo, Abbas, menilai, penggunaan aplikasi peduli lindungi saat pembelian minyak akan menyulitkan pembeli dan pedagang.
”Pasti bakalan ribet. Apalagi, masih banyak pedagang yang kurang pandai menggunakan HP. Itu pasti akan kesulitan,” katanya, Rabu (29/6).
Ia juga mengatakan, rerata pembeli minyak goreng di kiosnya adalah orang tua. ”Bisa saja mereka tidak bisa mengakses aplikasi Peduli Lindungi karena tak memiliki smartphone,” bebernya.
Makanya ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. ”Sekarang juga pasokan minyak goreng curah maupun kemasan? sudah kembali normal,” katanya.

Sementara itu, pedagang lainnya bernama Zaenal, mengaku sudah mendengar kabar kebijakan baru pemerintah tentang jual-beli minyak goreng curah. Namun belum mendapatkan sosialisasi secara langsung.
”Belum ada sosialisasi. Kami berjualan masih seperti biasa,” katanya.
Ia juga mengatakan, pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindingi akan semakin membuat proses transaksi berbelit-belit dan lama. ”Kebijakan tersebut akan sangat menganggu dan menjengkelkan,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan itu tidak perlu dilakukan. Karena hanya akan membuat masyarakat kecil bingung. ”Mending pemerintah fokus saja membangkitkan ekonomi. Kenapa harus ada lagi kebijakan seperti itu. Apalagi saat ini minyak goreng curah sudah tidak langka, sudah banyak,” katanya.
Terkait harga, kata dia, sekarang minyak goreng curah harganya Rp19.000 per kilogram. Sementara untuk minyak goreng kemasan Rp25.000 per liter.
Salah seorang pengunjung Pasar Tramo bernama Syamsia, mengakui, kebijakan tersebut hanya akan mempersulit rakyat kecil. ”Saat ini sudah terlalu banyak aturan. Tidak usah lagi ditambah-tambah. Kita ini masyarakat kecil malah bingung,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, kebijakan baru soal jual-beli minyak goreng curah ini bertujuan membuat tata kelola distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.
Ia mengatakan, sistem penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi Peduli lindungi. Sementara masyarakat yang belum punya peduli lindungimasih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Juni 2022 lalu.
Luhut mengatakan, pembelian MGCR ditingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. (ari/b)

Exit mobile version