SINJAI, BKM — Dugaan penyimpangan ‘pengaturan’ tender proyek pembangunan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sinjai, mencuat.
Hal itu terungkap pada tender proyek Irigasi Arango II dengan anggaran Rp1,2 miliar.
Pihak UKPBJ Sinjai sudah menetapkan CV Karya Putra Persada sebagai pemenang tender. Padahal masa pembuktian perusahaan yang ikut tender di proyek tersebut belum berakhir.
Sumber BKM menyebutkan, penetapan pemenang lelang dilakukan pihak ULP pada pukul 00:00 Wita, Kamis, 30 Juni 2022. Sementara peserta lelang lainnya belum menghadiri undangan pembuktian sebagaimana undangan pihak ULP dengan batas ahir pukul 11.00 Wita tanggal 30 Juni 2022. Artinya, penetapan pemenang mendahului jadwal pembuktian.
Salah satu kuasa perusahaan yang ikut tender di proyek pembangunan irigasi Arango II, Haerulllah mengaku kecewa dan menilai ULP tidak profesional dalam melakukan tugasnya, karena telah menetapkan pemenang padahal tahap proses pembuktian masih berlangsung.
“Terus terang saya bingung dengan pihak ULP. Masak sudah memenangkan salah satu perusahaan sedangkan undangan pembuktian baru diberikan kepada kami. Itu pun batas akhir jadwal pembuktian belum berakhir,” ungkapnya, pekan lalu.
Parahnya lagi, kontraktor yang ikut tender di Kabupaten Sinjai diintimidasi oleh orang yang menganggap dirinya yang punya paket proyek.
Seperti Muh Nur, yang mengaku dirinya didatangi salah satu orang yang mengaku pemegang proyek.
Menurutnya, oknum tersebut datang dengan cara yang tidak sehat dengan membawa senjata tajam dan memastikan tender yang diikuti akan menang.
“Iya saya didatangi orang itu. Dia mencari beberapa orang yang mengira proyek yang dalam pengawasannya merasa diganggu. Mungkin saja disuruh,” terang Muh Nur.
Terkait hal ini,
BKM berusaha melakukan konfirmasi ke Kabag UKPBJ Sinjai Andi Syarifuddin. Namun ia belum memberi tanggapan. (din/c)
