TAKALAR, BKM — Setelah melaksanakan serangkaian rapat antara pihak PDAM Takalar dengan DPRD membahas perubahan dari PDAM menjadi PT Panrannuangku Perseroda, akhirnya Pansus Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Perusda Panrannuangku menjadi PT Panrannuangku Perseroda mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Takalar.
Persetujuan tersebut melalui rapat paripurna DPRD Takalar yang dihadiri Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan, Fraksi Takalar hebat dan Fraksi Nasdem dengan menyatakan menerima dan menyetujui ranperda melalui juru bicara masing-masing dalam Rapat paripurna DPRD Takalar.
Dari rapat paripurna tersebut menyimpulkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku dan Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku berubah menjadi PT Panrannuangku Perseroda.
”Kami menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusda Panrannuangku menjadi perseroda Panrannuangku untuk selanjutnya dijadikan sebagai peraturan daerah. Ini semua merupakan bagian dari tanggung jawab moril kami dan bapak Bupati untuk kesejahteraan masyarakat menuju Takalar yang sejahtera, unggul dan bermartabat,” ujar Husniah Rahman, anggota Fraksi Takalar Hebat, Selasa (5/7).
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Takalar, H Syamsari Kitta, menyampaikan terimakasih kepada anggota dewan yang telah menyetujui Ranperda tersebut. ”Hari ini dengan penuh kearifan dan kesungguhan hati, anggota dewan telah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan kita bersama bahwa kita ingin menghadirkan BUMD yang lebih prospek,” kata Syamsari.
Sekadar diketahui, perubahan status hukum menjadi Perumda dan Perseroda dimaksudkan untuk mendorong investasi tanpa bergantung sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan diharapkan dapat menigkatkan PAD. ”Berbagai masukan yang diberikan akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terhadap dua perusahaan yang kita tetapkan perubahan statusnya hari ini,” tandas H Syamsari. (ira/c)

