MAROS, BKM — Polemik terkait pembongkaran penjara lama Baharder Huis Van Berawing Maros yang dilakukan Kemterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) beberapa waktu lalu, menuai protes. Penyebabnya, bangunan peninggalan kolonial Belanda ini dianggap sebagai bagian sejarah peradaban di kabupaten Maros.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros Andi Nurfaidah kepada wartawan menjelaskan, pembongkaran penjara lama ini tidak dikoordinasikan pihak Kemenkum HAM ke pemerintah daerah. Padahal seharusnya Kemenkum HAM terlebih dahulu berkoordinasi ke pemerintah setempat.
”Walaupun istilahnya pemda bukan pemilik lahan dan pemilik bangunan. Namun setidaknya sebagai tuan rumah di daerahnya, ada koordinasi. Apalagi bangunan tersebut merupakan bangunan yang diduga masuk dalam cagar budaya,” ujarnya, kemarin.
Nurfaidah menambahkan, jika sebelumnya ada koordinasi, maka instansi terkait bisa mengantisipasi sebelum terjadi pembongkaran bangunan.
“Sebelum ada pembongkaran ini, tidak ada koordinasi sebelumnya. Padahal jika ada, kami bisa memberikan masukan terkait bangunan ini. Supaya histori sejarah yang ada di bangunan tua itu bisa dipertahankan,” ujarnya.
Masih menurut Nurfaidah, bangunan penjara lama Maros ini statusnya telah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Maros. Bahkan telah teregistrasi secara nasional sebagai salah satu cagar budaya sejak 2018 lalu.
“Sudah diusulkan, bahkan telah teregistrasi sebagai cagar budaya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada SK bupati yang menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya,” bebernya.
Dia menuturkan, berhubung bangunan penjara lama telah rata dengan tanah, maka mantan kepala Bidang Kesenian Dinas Pariwisata ini menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM.
Dia menuturkan, tak hanya penjara lama Maros yang terancam punah karena pembongkaran. Terdapat kantor pengadilan dan kantor kejaksaan lama yang juga akan dibongkar.
Hal itu terungkap saat pihaknya bersama Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) meninjau langsung bangunan tua yang terletak di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros itu. Terlihat, beberapa bangunan peninggalan Belanda yang dulunya dijadikan kantor kejaksaan Maros tersebut telah dihancurkan.
Sementara itu, sejarawan Maros Andi Fachry Makkasau menuturkan, di penjara lama Maros itu ada beberapa karaeng dan raja-raja Maros yang sempat dipenjara di dalamnya karena melakukan perlawanan kepada Belanda sebelum akhirnya diasingkan ke beberapa wilayah di Indonesia.
Penjara ini dibangun pada akhir tahun 1900
.
Ditemui terpisah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros Tubagus Chaidir menuturkan, pihaknya menghargai semua masukan yang ada terkait rehab lapas lama. Hanya saja, kata dia, pembangunan Lapas khusus anak di Sulsel sudah sangat mendesak. Karena lapas yang ada saat ini masih bercampur dengan orang dewasa.
“Pembangunan lapas anak ini sudah mendesak. Apalagi setelah kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak ditemukan Lapas yang ada saat ini sudah tidak layak,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya memutuskan untuk memugar dan membangun Lapas anak di lahan milik Kemenkum HAM di Jalan Lanto Dg Pasewang, yang juga merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda. (ari/c)
