BULUKUMBA, BKM — Koperasi Simpan Pinjam Berkat Bulukumba menggelar uji kompetensi kepada pengurus dan Badan Pengawas KSP Berkat Bulukumba di Aula Lt 2 Kantor Koperasi Berkat Bulukumba, Kamis (7/7).
Dua orang tim penguji dari Lembaga Sertifikasi Profesi-Lembaga Jasa Keuangan (LSP-KJK) hadir yakni Wahyu Anindya, Manager Sertifikasi LSP-KJK dan Kamaruddin, SE, M.Pd, Assesor LSP-KJK.
Pimpinan KSP Berkat Bulukumba Andi Makkasau mengatakan uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas koperasi. Setiap pengurus dan pengelola koperasi wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Pengurus dan pengelola sebuah koperasi wajib memiliki SDM serta kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel.
”Untuk meningkatkan daya saing serta kompetensi SDM pengurus dan Badan Pengawas KSP Berkat, maka salah satunya melalui kegiatan sertifikasi kompetensi SDM Koperasi,” ujar Makkasau.
Asesor LSP-KJK Kamaruddin menjelaskan beberapa koperasi besar telah melaksanakan uji kompetensi untuk pengelola dan kepala cabang. Tetapi untuk di Sulawesi, KSP. Berkat Bulukumba adalah yang pertama melaksanakan uji kompetensi untuk pengurus.
Ditambahkan Makkasu pengelola di lingkup Koperasi Berkat wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 15/2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. (min/C)
