SIDRAP, BKM–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) no.4 tahun 2022
tentang pengembangan pertanian organik di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Rabu (6/7).
Syahar-panggilan akrab Syaharuddin Alrif mengatakan tujuan Sosper kali ini yakni pertama ingin pangan yang sehat dan tanah terpelihara. Menurutnya, penggunaan pestisida secara tidak teratur dapat mempengaruhi kadar keasaman tanah. Sehingga berdampak pada kualitas hasil pertanian.Ada ambang batasnya sehingga harus dikendalikan melalui sistem pertanian organik ini.
“Saya berharap, dengan adanya ranperda ini, dinas pertanian melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mereka paham tentang dampak penggunaan pupuk yang berlebihan pada hasil yang akan dicapai,”pinta Syahar. (rif)
