MAKASSAR, BKM — Seorang bandar Narkoba jenis sabu merangkap pengedar berinisial AN (25), warga Minasaupa, ditangkap personel kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Makassar pada Rabu, 29 Juni 2022. Saat ditangkap, AN sedang menunggu pelanggannya.
Dari tangan tersangka AN, petugas menyita barang bukti 416 gram sabu dan uang Rp20 juta hasil penjualan Narkoba. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Dolly Mertua Tanjung, Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi, dan Kasi Humas Polreatabes Makassar, AKP Lando, Rabu (6/7), melalui press release di depan Mapolrestabes Makassar, mengemukakan, tersangka sudah lama menjadi target Sat Narkoba Polrestabes Makassar.
Selain AN, masih ada satu orang lagi menjadi target Sat Naekoba Polreatbes Makasar berinisial AW. Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Dolly Mertua Tanjung, mengemukakan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan para tersangka lain yang sudah mendekam di sel Narkoba Polrestabes Makassar.
Atas perbuatannya bandar narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009. (jul)

