POLMAN, BKM.COM–Camat Anreapi bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar,
Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (6/7), sukses menggelar kegiatan Pemberian
Informasi langsung (PIL) program JKN – KIS.
Kegiatan tersebut berlangsung sehari di aula Kantor Camat Anreapi, dihadiri Camat Anreapi, Masrullah didampingi
Sekcam Anreapi, Rahmat Riady, Team sosialisasi dari BPJS Kesehatan
Kabupaten Polman dan para peserta diantaranya Kepala Desa dan kepala
Dusun se Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar.
Sosialisasi Pemberian Inpormasi langsung (PIL) diberikan BPJS
Kesehatan melalui pembagian brosur berisi sejumlah informasi
diantaranya berupa program aplikasi WA Chika (Chat Asistant JKN) cukup
via chating ke nomor Wa. 0811 8750 400 dan telegram (@chika_BPJSKesehatan_bot) atau melalui Facebook Messenger BPJS
Kesehatan.
Lewat aplikasi tersebut masyarakat dapat memperoleh informasi tentang: status kepesertaan dan tagihan iuran peserta, Skrining riwayatKesehatan, Toturial Aplikasi Mobile JKN, Panduan Layanan Peserta Progam JKN-KIS, Layanan Pandawa, Lokasi Fasilitas Kesehatan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Lokasi kantor BPJS Kesehatan.
Selain infomasi tersebut sebagaimana brosur yang dibagikan kepada
peserta, dikatakan juga ada program BPJS Kesehaan Care Center 165 layanan Siaga Kapan Saja, informasi tersebut siap melayani pemberianinformasi, Penanganan Pengaduan, Layanan perubahan data Peserta dan Layanan Konsultasi Dokter.
Cukup lumayan kegiatan yang berlangsung tersebut karena selain kedua
bentuk layanan aplikasi tersebut juga ada layanan BPJS Kesehatan yang
diberi nama VIKA (Voice Interactive JKN) didalamnya VIKA siap memberikan informasi tetang status kepesertaan dan tagihan iuran peseta program JKN-KIS.
Cukup dengan telepon ke nomor 165 untuk operator seluler dan 021-165
untuk pengguna telepon rumah maka dapat langsung terhubung dengan BPJS
Kesehatan Care Center 165, setelah terhubung, peserta dapat menekan
angka 1 untuk pengecekan status kepesertaan atau angka 2 untuk
pengecekan status tagihan iuran.
Uniknya dalam sosialisasi tersebut, marak berkembang pertanyaan dari
peserta terkait prosedur pembeian surat keterangan miskin bagi warga
masyarakat miskin di Desa, teknisnya apakah melalui Kepala Desa atau
Kepala Dusun, pasalnya salah seorang peserta ada juga yang menanggapi
dikatakan beribacara urusan pemberian bantuan khussnya sasaran warga
miskin terkadang tiba-tiba banyak oknum terkesan mengaku miskin,
sehingga penetuan siapa yang mesti berhap menentukan status miskin
apakah Kepala Desa atau Kepala Dusun setempat dalam hal pemberian
surat keterangan miskin perlu ada kesepahaman.
Camat Anreapi Kabupaten Polman, Masrullah dengan tegas dalam petermuan
tersebut menjelaskan bahwa yang lebih tahu kondisi masyarakat
ditingkat bawah adalah para kepala Dusun, sehingga yang mesti
merekomendasikan lebih awal penentuan miskin tidaknya warga
bersangkutan adalah mesti lewat Kepala Dusun secara berjenjang baru
sampai kepada Kepala Desa, sehingga peran aktif para Kepala Dusun
dalam menentukan dan merekomendasikan sangat diharapkan jika memang
ada warganya yang miskin akan tetapi belum mendapatkan bantuan karena
ia yang lebih paham kondisi ekonomi masyarakatnya ditingkat bawah
adalah para Kepala Dusun, ucapnya.. (Muis).
