SIDRAP, BKM — Kamis (7/7) di halaman Mapolres Sidrap. Dua pria berpakaian oranye digiring polisi. Tak jauh dari mereka, di atas meja tampak sejumlah barang. Tak lama berselang Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyono hadir di lokasi.
Kedua lelaki berbaju tahanan tersebut adalah Darman (36), warga Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap yang saat ini berdomisili di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Satunya lagi bernama Umar. Pria berusia 59 tahun ini beralamat di Kelurahan Anabanua, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Mereka ditangkap oleh personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sidrap di Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa. Keduanya terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangannya disita barang bukti sabu sabanyak 5 bal dengan berat 250 gram.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo menyebut, satu dari dua tersangka merupakan kepala dusun (kadus) di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. “Untuk peran kedua tersangka masih kami dalami. Kita terus melakukan pengembangan, untuk mengetahui barangnya dari mana dan hendak di edarkan kemana,” ujarnya.
Sementara Umar, kadus Anabanua yang jadi tersangka, mengaku tergiur melakoni bisnis ilegal sebagai kurir, karena dirinya diiming-imingi oleh seseorang untuk mengantar barang haram tersebut dengan imbalan menggiurkan.
“Iya, Pak. Saya dijanji Rp10 juta oleh seseorang untuk antar paket itu. Ada lima bungkus, tapi isinya saya tidak tahu,” ucap Umar mengakui perbuatannya.
Sementara, AKBP Ponco Indriyo yang tak lama lagi akan menggelar serah terima jabatan (sertijab), menjelaskan dampak buruk yang bisa ditimbulkan terhadap masyarakat jika barang haram ini sempat beredar. Ia menyebut bisa menyelamatkan sekitar 1.250 jiwa dari keberhasilan menggagalkan peredaran sabu seberat 250 gram itu.
“Kami berpesan pada seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif berperan melawan narkoba, bersama-sama Polri memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya yang memasok sabu-sabu ke wilayah Sidrap.
Sebelum menangkap kedua tersangka, manurut Arham Gusdiar, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait aktivitas pria berkepala plontos ini. Lalu kemudian dilakukan tehnik undercover buy dengan memancing pelaku bertransaksi di wilayah Sidrap, tepatnya di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa.
“Kita mulai pada Minggu tanggal 3 Juli 2022. Anggota kami melakukan penyelidikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Lancirang. Diperoleh petunjuk baru untuk melakukan transaksi di lokasi yang diinginkan tersangka hingga bergeser di batas wilayah, Kecamatan Belawa, Wajo dan Sidrap. Lalu pada pukul 18.00 Wita, tim sampai di tempat tersebut. Kami berhasil mengamankan lelaki Um dan Dr bersama barang bukti berupa lima bungkus plastik besar yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto kurang lebih 250 gram,” terang Arham Gusdiar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 114 ayat (2) yang buntinya; setiap orang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau pidana mati.
Juga pasal 112 Ayat (2) yang berbunyi; setiap orang yang tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Termasuk, pasal 132 Ayat (1) berbunyi: percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika. (ady/b)
