TAKALAR, BKM–Legislator Partai Golkar DPRD Sulsel Fahruddin Rangga telah melaksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 di Desa Pa’batangang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, Kamis (7/7).
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat dari berbagai dusun yang ada di desa tersebut dan didominasi oleh kaum ibu ibu.
Meski yang diundang sekitar 200 orang, namun yang hadir melebihi undangan yang disediakan fasilitator.
Bentuk pelaksanaannya masih tetap mengikuti protokol kesehatan masa pandemi covid 19.
Rangga memberikan pengantar dan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari Perda ini dibuat, bahwa RPJMD ini adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, khususnya dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah, “Oleh karena itu keberadaan Perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah,”jelas Rangga.
Anggota DPRD Sulsel dua periode ini juga memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta agar kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan Perda ini, sehingga masyarakat luas akan memahami setiap peraturan yang dibuat.
Ishak Amin Rusli mewakili Dinas Perkimtan Sulsel juga memberikan penjelasan secara detail dan konkret terhadap Perda RPJMD ini, bahwa keberadaannya sangat membantu pemerintahan daerah dan menjadi patron mengukur capaian keberhasilan pembangunan. “Langkah menyebarluaskan Perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel. Oleh karena, itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini.
Pembicara terakhir dari unsur profesional konsultan perencanaan Muh Natsir menguraikan secara teknis isi dan keterkaitan dokumen RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya termasuk tata ruang, dan menekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijakan pembangunan daerah. (rif)

