Site icon Berita Kota Makassar

Sepeda Motor Listrik Kian Marak di Jalan

MAKASSAR,  BKM–Anak-anak di kota Makassar kini menjadikan sepeda motor listrik sebagai hiburan menghabiskan waktu. Namun, jalan raya tetap menjadi jalur mereka bermain. Padahal fungsi dari sepeda motor listrik maupun skuter listrik hanya diguanakan di dalam kompleks perumahan saja.

Salah seorang warga pengguna jalan di Metro Tanjung Bunga, Hendrawan mengaku, jika ia resah akan kehadiran sepeda motor listrik yang digunakan anak-anak tanpa menggunakan helm di jalan raya.Bahkan mereka ada yang bergerombol sampai 20 orang sambil beroboncengan.”Ini sangat berbahaya, mereka tidak lagi menghiraukan kendaraaan yang melaju kencang di jalan. Bahkan mereka arak-arakan di jalan seperti di Metro Tanjung Bunga setiap akhir pekan. Saya juga meminta orang tua untuk mengawasi dan menjaga anaknya, sebab jika terjadi kesalahan yang susah orang tua mereka juga,”jelas Hendra.
Hendra juga meminta aparat kepolisian menutup pembelian sepeda motor listrik melalui online atau offline.

Menyikapi keluhan dari warga, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, menegaskan, meninjau dari aturan UU 22 tahun 2009 , Pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan. Lanjut dalam  pasal 48 sd 56 , dimana jelas diatur kendaraan yg menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yg dilakukan pemerintah dan apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat.

“Ancaman pidana ada pada pasal 277 karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda 24 juta rupiah. Selain daripada itu penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai  dapat dikena pasal turut serta dlm KUHP pasal 55 atau 56 krn turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut,”tegas kasat Lantas.
AKBP Zulanda menambahkan,  saat ini masih tahap mengimbau ke distributor,  penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun menggunakan sepeda tersebut di jalan raya umum. Apabila dalam imbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut.(jul) 

Exit mobile version