MAKASSAR, BKM — Barisan Mahasiswa dan Pemuda (Baramuda) menyampaikan aspirasi ke DPRD dan Kejaksaan Negeri Sinjai. Mereka mengadukan adanya dugaan praktik setoran fee dari kegiatan proyek di daerah ini.
Menerima aspirasi tersebut, DPRD dan Kejari Sinjai mulai menelusuri dan menelisiknya. Kedua institusi tersebut mengagendakan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aroma praktik melawan hukum pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sinjai, serta seorang perempuan berinisial Hj Nn yang disebut-sebut sebagai ”ketua kelas”.
Muhammad Wahyu, salah satu penerima aspirasi Baramuda dari Partai Golkar yang juga merupakan partai pengusung pasangan Bupati Andi Seto dan Wabup Andi Kartini, meminta kepada ketua DPRD Sinjai untuk sesegera mungkin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Juga memanggil pihak-pihak yang diindikasikan terlibat. Termasuk Hj Nn.
Kepada BKM, Senin (11/7), Muhammad Wahyu menyampaikan bahwa dirinya telah mengonfirmasi ketua DPRD Sinjai melalui group dan meminta untuk memanggil Hk Nn untuk dimintai klarifikasi dugaan keterlibatan bupati Sinjai dalam setoran fee.
“Kapan di RDP kan ini pak ketua. Pihak aspirasi menanyakan ini. Undang juga ketua kelas, supaya bisa klarifikasi keterlibatan bupati. Jadi, saya sudah konfirmasi ketua DPRD di group DPRD tapi belum dia jawab,” kata Wahyu melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Kejari Sinjai juga menindaklanjuti aspirasi Baramuda terkait dugaan persekongkolan pada proses lelang dan pemberian fee proyek di Sinjai.
Bupati Andi Seto Asapa diduga menerima aliran fee proyek yang diduga dikumpulna Hj Nn sebagai ”ketua kelas”.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Sinjai Andi Zulkifli Herman, mengungkapkan dugaan adanya kejanggalan pada proses lelang proyek saat ini sementara dibuatkan surat perintah pemanggilan.
“Sementara kami buat Sprint untuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya,” ujarnya kepada BKM, kemarin.
Sebelumnya, Baramuda juga menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejari Sinjai pada Jumat (8/7)l lalu. Di depan Kajari Sinjai Zulkarnaen yang menemui dan menerima langsung aspirasinya, Baramuda menyampaikan adanya aroma dugaan praktik korupsi pada UKPBJ Sinjai. Bahkan adanya indikasi kejanggalan yang dilakukan oleh Pokja. Sejumlah kegiatan proyek dengan anggaran miliaran yang ditenderkan terkesan ada permainan dan persekongkolan.
“Dengan ini kami juga menduga dalam pemenangan tender terdapat beberapa perusahaan telah menyetorkan sejumlah dana lebih awal (fee) ke pihak penguasa melalui ”ketua kelas” yang ditunjuk atau dipercayakan untuk itu, dengan tugas melaksanakan pengumpulan setoran awal dan membantu mengarahkan agar pengusaha yang bersangkutan dapat memenangkan paket tender kegiatan yang telah dibayarnya,” bebernya
.
Kepala UKPBJ Sinjai Andi Syarifuddin yang dikonfirmasi terkait kasus ini, menegaskan bahwa terkait dengan dugaan fee proyek dan isitlha lainnya, pihaknya tidak tahu menahu sama sekali. ”Teman-teman pokja berusaha bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada. Adapun mengenai rencana pemanggilan oleh DPRD dan kejari, akan kooperatif dan menjawab sesuai substansi yang diminta,” jawabnya melalui pesan WA saat dihubungi BKM
.
Sementara Hj Nn yang disebut-sebut sebagai ”ketua kelas” belum memberi respons terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan BKM. (din/c)
