MAKALE. BKM –, Kasus kekerasan seksual perempuan terjadi di Saruran Batu, Lembang Tiroan, Kecamatan Bittuang, Selasa (5/7/2022) lalu.
Pelaku inisial MTA (53) profesi petani masih paman dari korban MM (18) mereka datang dari Kendari bersama ibu dan adiknya ikuti pesta adat dan tinggal sementara dirumah pelaku selama di Toraja. Korban baru saja tamat SMK tahun ini, akan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).
Saat kejadian rumah lagi sepi, nahas saat korban usai menyiapkan sarapan sedang baring nonton depan TV. Usai pelaku makan langsung beraksi biadap memaksa dan tarik korban sekuat tenaga masuk ke kamar. Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, namun sia-sia karena kalah tenaga.
Saat dikamar korban leluasa melampiaskan nafsunya disertai pengancaman. Usai pelaku gagahi perawan keponakannya langsung kabur ke kebun.
Korban tidak terima perlakuan pamannya langsung kemas barangnya kerumah tantenya bersama adiknya mengadu perbuatan asusila tersebut. Mereka langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Tana Toraja sesuai laporan polisi No LP/B/174/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/ Polda Sulsel.
Pasca terima laporan, Unit PPA langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku, Selasa (12/7/2022) kemudian digelandang ke Polres Tana Toraja untuk proses pidana selanjutnya.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi, benarkan kejadian tersebut dan menyatakan rasa prihatin kejadian menimpa korban. Semoga kejadian serupa terulang lagi. Kita lindungi anak dan generasi dari bentuk kekerasan seperti kejadian memilukan di Bittuang, singkat Juara Silalahi.
Ditambahkan Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Betharia Isma Palebangan, sebelum kejadian, Selasa (5/7) pukul 09.00 WIT, korban ditinggal ibunya ke acara pesta adat.
Pelaku MT timbul niat jahatnya agar terlampiaskan napsu bejatnya
menyuruh anaknya menonton Pertemuan Raya (Praya) XI PPGT di kota Bittuang Tana Toraja. Sedangkan adik korban disuruh ke warung membeli gula, sehingga pelaku dan korban tinggal berdua di rumah.
Perbuatan pemerkosaan MT diancam pidana 12 tahun, sesuai Pasal 285 KUHP, ujar Betharia Isma (agus).
