MAKALE, BKM — Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Saruran Batu, Lembang Tiroan, Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja, Selasa (5/7) lalu.
Seorang paman Mta (53) tega menodai ponakannya sendiri sebut saja Mawar (18).
Korban MM (18) datang dari Kendari bersama ibu dan adiknya untuk mengikuti pesta adat dan tinggal sementara di rumah pelaku selama di Toraja. Korban baru saja tamat SMK tahun ini dan akan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).
Saat kejadian rumah sedang sepi. Usai menyiapkan sarapan pagi, korban kemudian istrahat sambil membaringkan badannya di depan TV. Usai sarapan pagi, pelaku langsung beraksi dengan menarik paksa korban sekuat tenaga untuk masuk ke dalam kamar.
Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, namun sia-sia karena kalah tenaga dari sang paman. Di kamar korban leluasa melampiaskan nafsu bejatnya disertai pengancaman. Usai menggagahi keperawanan keponakannya, pelaku langsung kabur ke kebun miliknya.
Korban tak terima perlakuan pamannya dan langsung mengemasi barang-barangnya lalu hengkang ke rumah bibinya bersama adiknya sekaligus mengadukan perbuatan asusila tersebut. Mereka langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Tana Toraja sesuai laporan polisi No LP/B/174/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/ Polda Sulsel.
Usai menerima laporan, Unit PPA langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku, Selasa (12/7). Untuk pemeriksaan pelaku digelandang ke Mapolres Tana Toraja. Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan rasa prihatin kejadian menimpa korban. Semoga kejadian serupa terulang lagi. ”Kita lindungi anak dan generasi dari bentuk kekerasan seperti kejadian memilukan di Bittuang, ” tandas AKBP Juara.
Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Betharia Isma Palebangan sebelum kejadian, Selasa (5/7) pukul 09.00 WIT, korban ditinggal ibunya ke acara pesta adat.
Pelaku MT timbul niat jahatnya agar terlampiaskan nafsu bejatnyamenyuruh anaknya menonton Pertemuan Raya (Praya) XI PPGT di Bittuang Tana Toraja. Sedangkan adik korban disuruh ke warung membeli gula sehingga pelaku dan korban tinggal berdua di rumah.
Perbuatan pemerkosaan MT diancam pidana 12 tahun sesuai Pasal 285 KUHP. (gus/C)
