Site icon Berita Kota Makassar

Dua Istri Politisi PDIP Mangkir Panggilan KPK

MAKASSAR, BKM–Politisi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani Ali Maming masih menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan KPK telah memanggil dua istri Mardani Ali Maming yang juga bendahara umum pengurus besar (PB) Nahdlatul Ulama (NU), namun keduanya masih mangkir dari panggilan KPK.

Dua saksi yakni Istri pertama dan istri kedua Mardani H Maming mangkir dalam panggilan penyidik KPK, Rabu, (13/7). Istri pertama Mardani bernama Erwinda binti Erwan dan istri kedua, Noer Fitriani Yoes Rachman tak memenuhi panggilan KPK.

Kedua istri Mardani sedianya akan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel. Pemeriksaan sendiri sedianya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Benar Hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4-Jaksel, atas nama Erwinda binti Erwan/ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman/ ibu rumah tangga. Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sesuai rilis yang dikirim keredaksi, Kamis, (14/7).

Ali memastikan, jika permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani ke PN Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ditangani KPK.
“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini.Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ungkap Ali.
Ali pun mengingatkan, agar kedua istri Mardani dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan KPK.
“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” beber Ali.
KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardani pada, Kamis (14/7). Maming bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel,” ujar Ali.
Namun, kata Ali, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik. Ali pun meminta Bendum PBNU itu untuk kooperatif.

“Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,”pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Ali.
Ali menjelaskan, dugaan gratifikasi Mardani diduga dilakukan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalsel. Bahkan, Ali menegaskan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani.
“Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tandas Ali. (rif)

Exit mobile version