Site icon Berita Kota Makassar

Sudah Enam Kali Nikah, Rudapaksa Anak Tetangga

MAROS, BKM — Entah apa yang merasuki HPH. Lelaki berusia 50 tahun itu sampai hati mencabuli bocah perempuan berinisial NI yang merupakan anak dari tetangganya sendiri. Korban dirudapaksa karena diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti keinginan pelaku.
”Peristiwa pencabulan anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Lau. Korban NI masih berusia 10 tahun,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros Ipda Wawan Hartawan di mapolres, Kamis (14/7).

Berdasarkan keterangan dari korban saat pemeriksaan di kepolisian, lanjut Ipda Wawan, ketika itu korban NI hendak berbelanja di warung pelaku HPH. Saat itu pelaku kemudian meminta korban masuk ke dalam rumahnya.

“Saat datang berbelanja, korban dipanggil ke dalam rumah dan selanjutnya pintu ditutup. Di dalam rumah pelaku mengancam korban. Kemudian peristiwa itu terjadi,” terang Wawan.

Korban tak bisa menghindari dari aksi bejat pelaku, karena ia diancam akan dibunuh. Polisi menemukan barang bukti berupa pakaian korban di lokasi kejadian.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya bulan lalu kepada pihak keluarga. Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga segera melaporkannya kepada polisi pada 3 Juli lalu.

“Berdasarkan hasil visum ditemukan ada luka di bagian alat vital. Korban diancam akan dibunuh. Barang bukti yang ditemukan adalah pakaian korban. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Polres Maros. Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 (e) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Wawan menambahkan, pelaku sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik. Pelaku berdalih saat itu hanya memeluk dan memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban.

“Itapi ini berbeda dengan pengakuan korban saat dimintai keterangan,” kata dia.

Kapolsek Lau AKP Makmur yang dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Kasus pencabulan anak di bawah umur sudah ditangani Polres Maros.
AKP Makmur menyebut, tersangka HPH sudah enam kali menikah. Kasusnya kini tengah berproses dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Maros. ”Tersangka sudah sudah ditahan di rutan Mapolres Maros sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujar Makmur. (ari/b)

Exit mobile version