Site icon Berita Kota Makassar

Delapan Daerah Serapan DAK Fisik Rendah

MAKASSAR, BKM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulseltrabar mencatat sebanyak delapan daerah di Sulsel yang penyerapan Dana Alokasi Fisik (DAK) sangat rendah. Daerah yang dimaksud diantaranya Makassar, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Luwu Timur, dan Parepare.
Kakanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra menerangkan, penyaluran DAK Fisik hingga 30 Juni 2022 mencapai 293,42 miliar atau baru mencapai 8,5 persen dari Pagu anggaran sebesar Rp3,45 triliun.

Menurutnya, kontrak yang terdaftar sebesar 1,04 triliun atau sekitar 30,07 persen dari Pagu yang ada.
“Hingga saat ini, masih ada delapan pemerintah daerah yang belum melakukan penyerapan DAK Fisik,” jelasnya.
“Ini DAK Fisik jadi tantangan. Kondisi realisasi DAK Fisik alami perlambatan cukup signifikan. Alasannya beragam, keterlambatan kontrak, e kataloque dan lainnya,” jelasnya saat gelaran konferensi pers terkait evaluasi penyerapan anggaran di wilayah Sulsel, Senin (18/7).
Dia menegaskan, pemerintah pusat tidak akan melakukan relaksasi terhadap keterlambatan penyerapan anggaran DAK Fisik ini.
Dalam kesempatan itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulseltrabar, juga menerangkan terkait pemberian bantuan keringanan piutang untuk masyarakat dan pelaku UKM di Sulsel.

Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Ircham dalam keterangannya mengatakan sasaran crash program keringanan utang 2022 di Sulsel ada 31 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang masuk.”Ada 9 Pasien RS nilai utang Rp 78 juta,10 UKM nilai utang Rp 4,42 miliar dan
12 dari Kementerian dan Lembaga (K/L) nilai utang Rp 0,23 miliar,” sebutnya.
Hanya saja, pihak DJKN Sulseltrabar tidak menyebutkan detail berapa besaran keringanan utang yang masyarakat dan UKM dapatkan.
“Realisasi Crash Program Keringanan Utang 21 berkas di setujui jumlah keringanannya Rp 248,3 juta,” jelasnya.
Melihat persyaratan di website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ada beberapa poin yang debitur mesti penuhi.
Pemberian keringanan ini sesuai PMK No. 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.
Penanggung Utang terlebih dahulu mengajukan permohonan surat tertulis kepada Kepala KPKNL ke alamat kantor KPKNL maupun secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL.
Surat permohonan harus lengkap dengan persyaratan administrasi, yaitu kartu identitas dan dokumen pendukung yang meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu dan/atau Surat Keterangan Terdampak Bencana dari Pejabat Kelurahan/desa.

Selain itu, Surat Keterangan sebagai UMKM, atau KPR-RS/RSS dari Pejabat yang berwenang.
Surat keterangan lurah/desa/instansi bahwa penanggung utang tidak diketahui keberadaannya dan surat pernyataan bermeterai dari penjamin utang yang berisi kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi gugatan.
Surat ini di buat oleh penjamin utang jika penanggung utang tidak di temukan keberadaannya.Pada penanggung utang yang telah diurus oleh PUPN lebih dari 10 tahun, cukup dengan surat pernyataan disertai dua orang saksi.Surat keterangan waris, fatwa waris, atau akta notaris yang menerangkan ahli waris yang sah, apabila penanggung utang telah meninggal dunia. (rhm)

Exit mobile version