Site icon Berita Kota Makassar

Diana Bantah Jika Dirinya Mengajukan Gugatan di PTUN

GOWA, BKM–Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa Diana Susanti Tunru membantah bila dirinya telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tana Usaha Negara (PTUN) Makassar atas rencana partainya akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya.

Menurut Diana Susanti Tunru dirinya tidak menempuh secara hukum atau mengungat di PTUN. “Saya tidak menempuh secara hukum, tidak, siapa bilang,”ujar Diana, Selasa (19/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, Dianadiusul untuk diganti sebagai wakil rakyat melalui proses PAW.
Diana diusul untuk di PAW dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN).

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Gowa telah mengajukan usul PAW kepada anggota fraksinya pada Juni lalu. PAN Kabupaten Gowa telah mengirim usulan PAW kepada pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sulawesi Selatan untuk diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dibawa kepemimpinan Zulkifli Hasan.
Diana adalah anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019-2024 dari Fraksi Amanat Sejahtera (gabungan PAN dengan Partai Keadilan Sejahtera).

Diana Susanti terpilih sebagai anggota DPRD Gowa melalui daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat pada pemilu legislatif 2019 lalu.
Diana Susanti adalah pendatang baru. Ia adalah politisi berlatar belakang pengusaha.
Hasil pileg lalu, PAN mengontrol tiga kursi DPRD Gowa dari total 45 kursi. (rif)

Exit mobile version