TAKALAR, BKM – Kasus dugaan tindak pidana koruspi (Tipidkor) proyek rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar yang telah bergulir pemeriksaan di meja tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, kembali menyeret tersangka baru atas kasus tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Takalar telah menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas perhubungan Takalar, Agus Salim Tahir disusul ditersangkakan selaku pihak rekanan PJU, Muhammad Saleh Djuraid (MSD).
Rekanan tersebut ditersangkakan setelah tim Penyidik Kejari Takalar berkesimpulan dan menetapkan Rekanan proyek PJU Dishub tahun 2021 lalu dan langsung melakukan penahanan terhadap MSD, karena hasil penyidikan dianggap cukup bukti terlibat dugaan korupsi rehabilitasi atau pemeliharaan proyek penerangan jalan umum milik Dinas Perhubungan Takalar.
”MSD ini salah satu direktur perusahaan yang menjadi rekanan dari enam perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Setelah kami menetapkan dua orang tersangka, kami masih mendalami kasus ini dan mencari bukti-bukti lain atas keterlibatan beberapa pihak,” jelas Arie Sabri Salahuddin didampingi Koordinator Tim Penyidik, Anggraini beserta anggotanya, Selasa malam (19/7).
Arie Sabri Salahuddin juga mengatakan, dengan bergulirnya proses penyelidikan atas kasus tersebut, pihaknya memastikan tidak akan pandang bulu, siapa pun yang terlibat pada kasus tersebut akan menerima konsekuensi hukum
”Kami akan seret siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus ini guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum atas kasus ini. Dan tak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka, kita lihat nanti perkembangannya,” tegas Arie Sabri Salahuddin yang juga Kepala Seksi Intelegen Kejari Takalar.
Usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus), rekanan MSD selanjutnya digiring ke Rutan Polsek Polongbangkeng Selatan. (ira/c)
