Site icon Berita Kota Makassar

Ajiep Minta ASS Pertimbangkan Ubah BPD Jadi Bank Syariah

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Selatan, Dr H Ajiep Padindang. menyayangkan rencana yang akan dilakukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) jika mengubah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar menjadi Bank Syariah, tanpa persetujuan DPRD Sulsel.

“Seharusnya didahului dengan pembicaraan yang mendalam dengan DPRD Sulsel sebagai representasi pemilik saham, bukan hanya keinginan Gubernur dan para bupati,”ujar Dr Ajiep usai melaksanakan kunjungan kerja ke Direksi PT.Bank Sulselbar, Kamis (21/7).
Seperti kita ketahui pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD, jadi tidak bisa serta merta kepala daerah menyetuji dalam RUPS tanpa membicarakan secara seksama dengan DPRDnya. “Penyertaan saham kan mesti disetujui DPRD, baik secara khusus melalui peraturan daerah (perda) maupun melalui Perda ABPD,”tegas Ajiep yang pernah tercatat sebagai Ketua Komisi A DPRD Sulsel ini.

Memang mengagetkan bahwa, tanggal 20 Juni 2002 yang lalu melalui RUPS Sirkuler, para pemegang saham menyetuji pelaksanaan konversi PT Bank Sulselbar menjadi Bank Umum Syariah. Latar belakangnya antara lain karena Unit Syariah BPD Sulselbar, apabila tidak bisa Spin – Off karena tidak mampu mencukupi modal sampai tahun 2022 ini, maka akan dibubarkan oleh OJK dan tentu seluruh asetnya kembali pada induknya yakni Bank Sulselbar. “Tentu ada kajian dari pihak Direksi PT Bank Sulselbar, sebab sejak RUPS tahun 2021 yang lalu sudah terungkap gagasan itu, tapi mestinya dilakukan secara mendalam dengan sosialisasi yang luas,”jelas Ajiep.
Senator dua periode ini berada pada Komite IV yang bermitra dengan OJK, Bank Indonesia serta Kemenkeu RI. Direksi PT Bank Sulselbar, seharusnya memberikan pertimbangan yang matang pada Gubenur dan para kepala daerah, sebab mengelola Unit Syariah (UUS) saja perkembangannya tidak siginifikan dan Pemda juga tidak serius untuk menambah modal selama ini untuk mencapai kecukupan modal agar bisa Spin – Off.

Sudah lama OJK tentang syarat UUS berubah menjadi Bank Syariah terpisah dari induknya, tetapi Pemprov Sulsel tidak serius meresponnya, maka tahun 2023 UUS BPD Sulselbar harus dihentikan oleh OJK karena tidak memenuhi syarat kecukupan modal. “Kalau ada komitmen kuat mau membuat perbankan syariah, kenapa bukan Spin Off UUS BPD Sulselbar saja dengan menambah modal Pemprov dan Kabupaten Kota/Kabupaten,”jelas Ajiep.

Senator Ajiep juga mengingatkan Plt Dirut Julis Suandi beserta jajarannya yang saat ini sedang memproses persiapan pelaksanaan konversi BPD Sulselbar konvensional menjadi Bank Umum Syariah. Sebagaimana diuraikan Plt.Dirut Yulis Suandi, melalui kepala Bidang Perencnaan tim kerja program transformasi BPD Syariah Rizal, bahwa sejak RUPSS Juni 2022 lalu telah disusun timeline konversi dengan target Juni 2023 sudah RUPSLB menyatakan perubahan BPD Sulselbar menjadi Bank Umum Syariah, tentu setelah keluar izin Operasional dari OJK. “Semoga OJK teliti, cermat dan hati-hati dalam memberikan izin,”tegas Anggota Komite Keuangan DPD RI ini.
Menurut informasi, sejumlah kepala daerah mewanti-wanti pihak direksi saat akan tanda tangan persetujuan RUPS untuk mengubah BPD Sulselbar menjadi Bank Umum Syariah, agar deviden yang diterima tidak berkurang bahkan harus bertambah jika berubah menjadi Bank Syariah.

Kekhawatiran Ajiep kalau tahun-tahun pertama tentu Mudharabah (bukan lagi sistem deviden) yang diterima Pemda, kemungkinan besar akan berkurang sebab pihak direksi akan melakukan infestasi besar-besaran dalam membangun infrastruktur baru sesuai prinsip kerja Bank Syariah. “Kalau saya memperingatkan Pemda dan meminta Gubernur mempertimbangkan perubahan Bank BPD Sulselbar, tak lain dari aspek kesiapan Manajemen Bank Sulselbar dan prospek bisnisnya,”kata Ajiep. (rif)

Exit mobile version