Site icon Berita Kota Makassar

Pergerakan Pesawat Capai 1.132

MAROS, BKM — Pergerakan penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin usai pemberlakuan syarat perjalanan baru, Senin (17/7) cenderung meningkat. Hal ini disampaikan Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto, Jumat (22/7).
Ia mengatakan, dari data lalulintas udara di Bandara Sultan Hasanuddin, jumlah penumpang meningkat 7 persen setelah adanya aturan perjalanan baru. ”Jumlah penumpang setelah pemberlakuan aturan baru terhitung dari 17 hingga 21 juli mencapai 152.170 penumpang, jika dibandingkan pada 10 hingga 14 Juli hanya 141.323 penumpang. Artinya, ada peningkatan 7 persen,” ujarnya.

Tak hanya penumpang, pergerakan pesawat juga mengalami peningkatan. Sebelum pemberlakuan aturan baru, pada 10 sampai 14 Juli 2022, pergerakan pesawat hanya 1.058. ”Sedangkan pada 17 hingga 21 Juli, naik menjadi 1.132 pergerakan. Ada peningkatan 7 persen,” tuturnya.
Jumlah kargo juga mengalami peningkatan, mencapai 13 persen.

”10 hingga 14 Juli hanya 1.122 ton, 17 hingga 21 Juli meningkat 1.271 ton, naik 13 persen,” sebutnya.
Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto, mengatakan, dalam aturan terbaru, penumpang perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR.
Jika baru vaksin dosis kedua, kata Iwan, PPDN wajib memperlihatkan hasil PCR 3X24 jam atau Antigen 1×24 jam. ”Kalau baru vaksin dosis pertama, harus PCR 3×24 jam, begitu pula dengan mereka yang belum vaksin sama sekali karena komorbid,” katanya.

Anak usia 6 sampai 17 tahun yang telah vaksin 2 kali sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR. ”Bagi anak usia kurang 6 tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib test Covid19 namun wajib dilakukan pendampingan,” terangnya. (ari/c)

Exit mobile version