pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Barang Bukti Narkotika di Polres Takalar Dimusnahkan

TAKALAR, BKM — Wakil Bupati (Wabup) Takalar, H Achmad Daeng Se’re yang juga selaku Ketua BNK Takalar, hadir pada acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu. Kegiatan pemusnahan narkoba tersebut berlangsung di halaman Mapolres Takalar, Selasa (26/7).

Selain dihadiri Wabup Takalar, pemusnahan BB narkoba itu dihadiri langsung Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, Dandim 1426/Takalar, Letkol Kav Nanang Sujatmiko, Kajari Takalar, Salahuddin, Kasi Adm Kamtib Lapas Takalar, Muh Asrul Taufik Mokodompis, Kabid SDM Dinas Kesehatan Takalar, Ruslan Ramli, Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Andi Sukmawati D, dan Tim Labfor Polda Sulsel.

Wabup Takalar di sela-sela pemusnahan narkoba juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Takalar bersama jajarannya dalam hal ini Satres Narkoba atas pengungkapan kasus Narkoba. Sehingga dapat dilakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 88,6910 gram.

”Kami berharap, ke depan untuk kasus Narkoba dapat kita meminimalisir secara bersama-sama dengan unsur terkait. Sehingga tidak ada lagi pemusnahan barang bukti. Tentunya kita semua harus kerjasama,” kata H Achmad Se’re.
Wabup Takalar dalam bincang lepasnya juga mengatakan, anak anak muda saat ini rentan terpengaruh dengan barang haram itu. Olehnya itu, Wabup Takalar mengimbau kepada seluruh komponen di kalangan SD, SMP dan SMK dalam hal ini kepala sekolah, guru dan staf lainnya untuk senantiasa memberikan edukasi kepada siswa-siswinya untuk tidak mendekati yang namanya Narkoba
”Ingat, Narkoba adalah musuh dunia, musuh bangsa, dan tentunya musuh kita bersama,” tandasnya.
Diakhir acara diadakan pengujian barang bukti dari Tim Labfor Polda Sulsel, kemudian dilanjutkan pemusnahan secara bersama serta penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti di depan para tamu undangan serta awak media. (ira/c)




×


Barang Bukti Narkotika di Polres Takalar Dimusnahkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link